Dampak seorang Oknum Wartawan di Mata Kepala Desa “

0
267

Kab.Bandung,SK

Beberapa Kepala Desa di Kabupaten Bandung.mengeluhkan dengan adanya seorang Oknum Wartawan Media lokal.yang di duga ada unsur pemerasan dengan modus pengiriman Klarifikasi terhadap Desa yang berujung pada tuntutan sejumlah uang.praktek ini membuat sejumlah Kepala Desa merasa tertekan dan kwatir,serta menimbulkan keresahan di kalangan para kepala Desa.

Menurut laporan yang di terima dari sejumlah Desa di wilayah Kabupaten Bandung.menjadi sasaran dari Oknum Wartawan yang mengirimkan Surat Klarifikasi terkait tentang pengolahan Anggaran Pendapatan Belanja ( APBDes ).aneh nya surat tersebut meminta klarifikasi mengenai penggunaan Dana Desa dengan dalih menjadi Transparasi dan Akuntabilitas namun pada kenyataan nya surat tersebut di jadikan alat tekanan untuk menuntut sejumlah uang oleh Oknum Wartawan .salah satunya Kepala Desa bahkan pernah di panggil ke salah satu Kantor Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ),untuk memberikan Klarifikasi atas dugaan yang di tayangkan oleh Media tersebut.selain itu terdapat Informasi bahwa dari seorang Sekretaris Desa .telah memberikan sejumlah Uang kepada Oknum Wartawan sebagai bentuk tuntutan yang di berikan .bila tidak di penuhi permintaan Oknum Wartawan tersebut.pihaknya akan melaporkan temuan di Desa yang bersangkutan akan melapor ke pada pihak APH .

Surat klarifikasi yang di kirimkan oleh Oknum Wartawan tersebut juga menimbulkan kecurigaan karna Kop surat tidak di sertai dengan Tanda Tangan resmi dari Kantor Redaksi maupun Stempel dari perusahan Surat Kabar Umum,yang mengindikasikan kurang nya transparasi dan Profesionalisme  Jurnalistik yang memegang kode etik.dengan adanya dampak dari seorang Oknum Wartawan.kasus ini mengundang keprihatinan karena seharusnya Media berperan sebagai kontrol sosial yang objektif dan berintegritas serta bukan menjadi alat tekanan yang merugikan pemerintahan Desa.menghimbow Kepala Desa terhadap masyarakat berharap agar ada pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas media ,sehingga Profesinalisme dan kode etik Jurnalistik media tetap terjaga sesuai UU NO 40 Tahun  1999. ” Pungkas nya (Asep Jamparing)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini