Diduga BPN Deli Serdang Main Mata Dengan PT.Nanyang Indoketel (Indokarya)

0
279

LUBUK PAKAM,SK

Mantan Narapidana Adelin Lis (PT.Nanyang Indokarya) Di duga bekerjasama dengan BPN untuk menguasai Tanah milik Ahli waris Datuk Putih.sebagai syarat tanah pelepasan hak harus ada pembebasan tanah masyarakat baru dapat di terbitkan BPN Sertifikat Hak Guna Bangunan dan kalaupun ada perpanjangan harus dilakukan pengukuran Ulang,dalam pengakuan dari kuasa Hukum Ahli Waris Datuk Putih,Ranto Tampubolon SH,MH mengatakan” Alm Datuk Putih atau Ahli warisnya tidak pernah melakukan Jual Beli Tanah kepada siapapun terutama kepada PT.Nanyang Indoketel (Indokarya),pihak PT.Nanyang Indokarya memiliki SHGB No.03.  tahun 2012 perpanjangan  awalnya PT.Nanyang Indoketel dan pemiliknya Namanya Adelin Lis mantan Narapidana.lokasi PT.Nanyang Indokarya sampai saat ini tidak ada bangunan dan dapat dianggap tanah terlantar seharusnya pihak BPN melakukan tindakan,kuat dugaan BPN sudah masuk angin.dan punya rencana ingin menguasai tanah klien saya” ujarnya dengan tegas.

Ketua Tim Investigasi Nasional Forum Wartawan Pemantau Peradilan Juniar Irwan Mengatakan ,BPN patut di pertanyakan,tanah terlantar milik PT.Nanyang Indokarya tidak dilakukan tindakan ,ada apa? seharusnya pihak BPN mencabut  SHGB nya,supaya tidak terjadi adanya permasalahan,hal ini terbukti akibat dari kelalaian pihak BPN masyarakat jadi korban  seperti yang dirasakan oleh inisial PPM,ketika Melakukan Penebangan kayu jati pihak PT.Nanyang Indokarya (Adelin Lis Mantan Narapidana) melakukan tindakan melaporkan ke Polsek L.Pakam terkait pencurian Kayu.yang menjadi pertanyaan,sejak kapan Adelin menanam Pohon jati,sementara tidak tinggal dilokasi   dan seharusnya Bangunan yang berdiri bukan Pohon Jati,terkait dengan permasalahan ini Demi keadilan Hukum,diminta kepada satgas mafia tanah segera turun dan menteri ATR/BPN juga harus bertindak.jangan menunggu adanya    gerakan yang bisa melanggar Hukum baru semua pada sibuk dan saling menyalahkan ” paparnya dengan tegas juga.(Tim)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini