Oku Timur,SK.

Unit Reskrim Polsek Belitang III polres Oku Timur Polda Sumatera Selatan,berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan / penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana,penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang di perkuat dengan laporan Polisi Nomor:LP-B/07/IX/2025/SPKT /Polsek BLT III /Polres Oku Timur / Polda Sumsel,Tanggal 20 Oktober 2025,yang juga dilengkapi surat perintah tugas Nomor: SP-Gas/08/XII/2025/Unit Reskrim/Polsek BLT III/Polres Oku Timur/Polda Sumsel,Tanggal 04 Desember 2025,serta surat perintah Tugas penangkapan terhadap tersangka Nomor:SP-Kap/07/XII/2025/Unit Reskrim/Polsek BLT III/Polres Oku Timur/Polda Sumsel,Tanggal 04 Desember 2025.
Kapolres Oku Timur,AKBP Adik Listiyono.S,I.K,.M,H.,di dampingi Kapolsek Belitang III,Iptu Sapatiyanto.S,H.,melalui kasi Humas polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H.,membenarkan kejadian tersebut,dan juga menyampaikan kronologis kejadian.Yang berawal dari peristiwa pada Hari Sabtu Tanggal 18 Oktober 2O25,sekira pukul,10.55 wib,di Desa Nusa Raya,kecamatan Belitang III,kabupaten Oku Timur,telah terjadi tindak pidana penipuan/pengelapan Barang,berupa 1 ( Satu) unit kendaraan roda Dua sepeda Motor jenis merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol BG 6567 YAP,Tahun perakitan 2023,atas nama surat BPKB/STNK Supriahatin (Motor)milik korban Rahmad Suwendi (37) Bin Turbo,Islam,Tani,Alamat Desa Nusa Raya,RT,003/RW,001,kecamatan Belitang III,kabupaten Oku Timur.Motor tersebut,dibawa Anak korban main ketempat saudara/temannya Muhamad Dian Purwanto yang berdomisili di Desa Nusa Raya.Sesampainya Anak korban di rumah temannya,Motor tersebut,di pinjam oleh orang yang tak dikenal oleh Anak korban,dengan dalih/ alasan mau mengambil Uang di Brilink/konter dekat Pasar Desa setempat.
Motor tersebut di pinjamkan oleh Anak korban kepada tersangka.Setelah lama di tunggu dan sangat disayangkan motor dan tersangka tidak kunjung kembali ke lokasi,akhirnya korban menyusul untuk memastikan keberadaan tersangka.Tapi sayang juga tidak kunjung di temukan keberadaan tersangka.Hingga korban di temani M.Dian mencari dan menyusul tersangka sampai ke Desa Gumawang,tapi pencarian tersebut,juga Nihil tidak membuahkan hasil.Akhirnya korban datang kekantor Polsek Belitang III untuk melaporkan kejadian tersebut,agar dapat di tindak lanjuti secara Hukum.Akibat kejadian tersebut,korban mengalami kerugian Satu unit kendaraan Bermotor dan kalau di total Rupiahkan sekitar/sebesar RP.16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah).Adanya laporan tersebut,Anggota unit Reskrim Polsek Belitang III langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.Berkat adanya rekaman CCTV akhirnya identias tersangka dapat diketahui dan dapat diamankan.
“Pelaku bernama Karim Muhadi (36) Bin Safi’in,Islam,Petani,Alamat Desa Karsa Jaya,kecamatan Mesuji Makmur,kabupaten OKI.”Jelas kasi Humas polres Oku Timur,AKP H.Edi Arianto.S,H.,kepada awak Media “Surat Kabar Umum.Suara Keadilan” ,melalui pesan singkat WhatsApp (WA),pada Hari Kamis (04/12/2025),sekira pukul,11.30 wib,sambunya lagi,penangkapan tersangka pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Belitang III,Iptu Sapariyanto.S,H.,di dampingi Kanit Reskrim Polsek Belitang III,Ipda Ariandi.S,H.,CPHR.,bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Belitang III polres Oku Timur,tersangka berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sidorahayu,kecamatan Abung Semuli,kabupaten Lampung Utara,provinsi Lampung.Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan.”Satu unit kendaraan bermotor merk jenis Honda Beat Street warna Hitam,tahun 2023,Nopol BG 6567 YAP,dengan Nomor Mesin:JB81EI908045 dan Nomor Rangka:MHIJMBII0NK907,atas nama Surat BPKB/STNK Supriahatin milik korban.Kini Pelaku dan Barang bukti diamankan dikantor Polsek Belitang III polres Oku Timur,untuk penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya.Media Release Humas Polres Oku Timur.(Ali Wardana).










