SMPN 198 Jakarta Timur Dinilai Tidak Transparan, Balasan Setelah Berita Tayang dan Tidak Menjawab Dugaan Kejanggalan Dana BOS–BOP 2025

0
293

JAKARTA,SK

SMP Negeri 198 Jakarta Timur kembali memicu tanda tanya besar soal transparansi pengelolaan Dana BOS dan BOP 2025. Hingga batas waktu yang diberikan, pihak sekolah tidak memberikan satu pun klarifikasi atas surat resmi Suara Keadilan bernomor 176/.Suara Keadilan-DKI/SK/XI/2025 yang dikirim pada 19 November 2025.

Ironisnya, sekolah baru mengirimkan surat balasan setelah berita terbit, sebuah tindakan yang dinilai sebagai sikap menghindar dan jauh dari standar keterbukaan badan publik sebagaimana diatur UU KIP dan UU Pers.

Pertanyaan Detail Diabaikan, Balasan Sekolah Hanya Berisi Frasa Umum

Dalam surat bernomor 806/PK.01.02, jawaban SMPN 198 hanya berputar-putar pada kalimat normatif seperti “sudah sesuai mekanisme” dan “sudah dimonitoring Sudin Pendidikan.”

Tidak satu pun dari pertanyaan teknis yang diajukan Suara Keadilan dijawab, termasuk:

kanopi masjid Rp 52 juta – siapa rekanannya, mana dokumennya? mural Rp 49 juta – berapa volume, siapa penyedianya? pemeliharaan atap Rp 50 juta – apa rinciannya? alat multimedia ganda di BOS dan BOP – mengapa dobel muncul di dua sumber dana? honor pegawai dan satpam – bukti transfer diminta, namun tidak diberikan.

Balasan sekolah tak lebih dari narasi kosong tanpa satu pun bukti, tanpa tabel anggaran, tanpa nama rekanan, tanpa SPK, tanpa laporan kegiatan.

Pengelolaan Anggaran Rp 2,2 Miliar Tanpa Transparansi: Publik Layak Curiga

SMPN 198 mengelola anggaran besar pada 2025:

BOS: Rp 921.060.000

BOP: Rp 1.310.365.904

Dengan total lebih dari Rp 2,2 miliar, publik sangat wajar mempertanyakan mengapa sekolah tidak membuka data yang sederhana sekalipun, seperti rincian kegiatan dan invoice pekerjaan.Sikap tertutup ini memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran.

Pemerhati Pendidikan: “Ini Bukan Sekadar Tidak Menjawab, Ini Menghindar.”

Pemerhati Pendidikan dan Tim Investigasi DPP TOPAN RI, Sihol Pakpahan, menilai tindakan SMPN 198 sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan anggaran publik.

“Balasan normatif yang tidak menyentuh satu pun pertanyaan inti adalah sinyal kuat bahwa sekolah tidak siap membuka data. Ini bukan sekadar tidak menjawab—ini menghindar,” tegasnya.Ia menekankan bahwa badan publik dapat dikenakan sanksi bila menutup informasi penggunaan anggaran negara.

Respons Terlambat Semakin Menguatkan Dugaan Tertutup

Fakta bahwa pihak sekolah baru membalas surat setelah pemberitaan tayang menimbulkan pertanyaan serius:

Mengapa jawaban tidak diberikan dalam tenggat waktu resmi? Mengapa data dasar yang mudah disiapkan justru tidak disertakan?

Apa yang sebenarnya sedang ditutupi? Ketidaksiapan sekolah memberikan jawaban substantif memunculkan kesan kuat bahwa penggunaan dana BOS–BOP dikelola tanpa transparansi.

Suara Keadilan Akan Mengajukan Permintaan Klarifikasi Ulang dan Mendorong Audit,Redaksi Suara Keadilan menyatakan bahwa proses penelusuran akan dilanjutkan dengan:pengiriman surat klarifikasi lanjutan,permintaan data resmi kepada Sudin Pendidikan Wilayah 1,serta mendorong Inspektorat DKI Jakarta untuk melakukan audit menyeluruh atas penggunaan dana BOS–BOP SMPN 198 Tahun 2025.

Transparansi anggaran pendidikan adalah hak publik dan kewajiban sekolah. Hingga SMPN 198 membuka data secara lengkap, tanda tanya atas pengelolaan anggaran Rp 2,2 miliar tersebut akan terus mengemuka.(Pardamean)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini