Pelaku Curas Bersenpi Gasak Perhiasan Emas 5 Suku Dan 2 Unit Motor Berhasil Diamankan Team Opsnal Reskrim Polsek Semendawai Suku III

0
511

Oku Timur, SK.

Anggota kepolisian Team Opsnal Reskrim Polsek Semendawai Suku III polres Oku Timur, berhasil ungkap kasus tindak pidana kejahatan kriminal ” Pencurian Dengan Kekerasan ” ( Curas ) yang terjadi Beberapa Bulan lalu ( -+ 6 Bulan lalu ) di Rumah korban yang berada di Desa Melati Agung, kecamatan Semendawai Timur, kabupaten Oku Timur, provinsi Sumatra Selatan ( Sumsel ), terjadi pada Hari/ malam Jumat (07/11/2025),sekira pukul, 02.00 wib.

Kapolres Oku Timur Polda Sumsel, AKBP Adik Listiyono. S, I. K,. M, H., melalui Kapolsek Semendawai Suku III, Iptu Antoni Steven. S, Kom., M. M, di dampingi Kanit Reskrim Polsek Semendawai Suku III, Ipda Indra Fachrozi. S, H., membenarkan adanya peristiwa kejadian tersebut, yang berawal pada Hari Jumat malam Tanggal 07 November 2025 lalu, sekira pukul 02.00 wib, di Desa Melati Agung, kecamatan Semendawai Timur, kabupaten Oku Timur. Telah terjadi perkara tindak pidana kriminal kejahatan, Pencurian Dengan Kekerasan ( Curas ), sebagaimana di maksud dalam pasal 479 Undang – undang Nomor: 1 Tahun 2023, tentang KUHPidana / dalam pasal 365 KUHPidana di lokasi Rumah korban.” Dedi Susanto (34) Bin Sobirin, pekerjaan Petani, Agama Islam, Alamat Desa Melati Agung, kecamatan Semendai Timur, kabupaten Oku Timur.” Ungkapnya. Melanjutkan,

Saat itu di Rumah korban ada seseorang yang tidak dikenal oleh korban masuk kedalam rumahnya melaluli pintu samping dengan cara mencongkel pintu dan saat itu, korban yang mendengar ada suara langsung bangun dari tidurnya dan memastikan suara apa gerangan. Korban yang melihat ada seorang pria yang tak dikenalnya masuk kerumahnya langsung menodongkan Senjata Api, melihat hal tersebut korbanpun lari kearah belakang dapur menuju pintu ingin keluar meminta pertolongan, akan tetapi sudah di jaga oleh Dua orang yang diperkirakan adalah rekan tersangka pelaku yang langsung menodongkan Senpi kearah korban yang di suruh menunjukan Uang dan Barang berharga miliknya, lalu korban di ikat memakai kain kerudung Tangan dan kakinya, sedangka ibu korban yang juga sebagai saksi bernama Mustigatun (57) Binti Matajib, pekerjaan mengurus Rumah Tangga, Agama Islam juga diikat di bagian tangannya oleh para tersangka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan dan kerugian berupa perhiasan Emas, milik ibunya.” Seberat 5 Suku jika dinominalkan sebesar RP. 60.000.000,00 ( Enam Puluh Juta Rupiah),yang di simpan di dalam Lemari, Dua unit kendaraan bermotor. Satu unit Motor jenis merk HONDA VERZA CB warna Merah Hitam dengan Nopol BG: 2067 YAS, Nomor Rangka: MHKC0211RK263874, Nomor Mesin: KC02E – 1263363, atas nama surat BPKB, STNK Dedi Susanto, jika di rupiahkan nominal sebesar RP.24.000.000,00 ( Dua Puluh Empat Juta Rupiah),1 unit sepada Motor merk jenis HONDA Supra 125 beserta surat STNK atas nama Sobirin, nomor pol, rangka dan Mesin korban lupa dan kalau dinominalkan sebesar RP.8.000.000,00 ( Delapan Juta Rupiah),dan Satu buah Handphone merk RELME C61 Sparkie Gold, Nomor IMEI, 1:867637073944697, Nomor IMEI, 2: 867637073944689. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar RP. 94.700.000,00 ( Sebulan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Rupiah).” Jelasnya.

Setelah melancarkan aksi kejahatannya para tersangka langsung kabur meninggalkan korban di lokas kajadian, korban yang posisi saat itu terikat dilepaskan oleh ibu korban yang kemudian langsung keluar Rumah mencari bantuan, korban mendatangi Rumah pak RT setempat bernama Sumarno, korban memberi tau kejadian yang telah dialaminya. Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Semendawai Suku III untuk ditindak lanjuti. Dengan adanya laporan tersebut, Anggota Polsek Semendawai Suku III langsung sigap kelokasi kejadian melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti dan menanyai saksi. Setelah dilakukan penyelidikan Beberapa Bulan ini akhirnya Team Opsnal Reskrim Semendawai Suku III mendapatkan dan mengetahui tempat keberadaan persembunyian tersangka pelaku. Kemudian Kapolsek Semendawai Suku III, Iptu Antoni Steven. S, Kom., M. M, memberi perintah dan surat tugas kepada Kanit Reskrim Polsek Semendawai Suku III, Ipda Indra Fachrozi. S, H., bersama Team Opsnal Polsek Semendawai Suku III bergerak dan berangkat menuju lokasi persembunyian tersangka pelaku yang berhasil ditangkap dan saat ini sudah diamankan di kantor Polsek Semendawai Suku III untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka pelaku berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah kabupaten OKI, tepatnya di.” Gubuk kebun Karet yang berada di Desa Kedondong, kecamatan Sungai Menang, kabupaten OKI, provinsi Sumsel. Pada Hari Senin, Tanggal 06 April 2026, sekira pukul,02.00 wib. Pelaku bernama Mulyono (39) Bin Saino, Agama Islam, pekerjaan Petani, Alamat Desa Melati Agung, kecamatan Semendawai Timur, kabupaten Oku Timur, provinsi Sumatra Selatan.” Pungkasnya. ( Ali Wardana ).

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini