Terduga Pelaku Pembunuhan Dan Penganiayaan Yang Terjadi Dihalaman Masjid Romadhon Marta pura Berhasil Diamankan Anggota Satreskrim Polres Oku Timur

0
303

Oku Timur, SK

Satreskrim polres Oku Timur Polda Sumatra Selatan ( Sumsel ) dalam waktu singkat berhasil ungkap kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal Dunia, peristiwa kejadian tersebut, terjadi pada Hari Selasa Tanggal 07 April 2026, sekira pukul, 17.59 wib, tepatnya di Halaman Masjid Romadhon Desa Kota Baru, kecamatan Martapura, kabupaten Oku Timur, provinsi Sumatra Selatan ( Sumsel ), penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/59/IV/2026/ SPKT/ POLRES OGAN KEMERING ULU TIMUR/ POLDA SUMATRA SELATAN, Tanggal 07 April 2026.

Kapolres Oku Timur Polda Sumsel, AKBP Adik Listiyono. S, I. K,. M, H., melalui kasi Humas polres Oku Timur Kompol H. Edi Arianto. S, H., menerangkan. Bahwa benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal Dunia, kejadian tersebut pada Hari Selasa Tanggal 07 April 2026, pukul 17.59 wib, terjadi di Halaman Masjid Romadhon Desa Kota Baru, kecamatan Martapura, kabupaten Oku Timur.

Kronologis kejadian, berawal saat korban.” Roni (37) Bin Sahari, pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat Blok B Dusun I RT,002/ RW, 001, kelurahan Sinar Peninjauan, kabupaten Oku Timur sedang duduk di Halaman Masjid, kemudian datanglah terduga pelaku Rama Adi Hartawan (24) Bin Y alis B, pekerjaan Buruh harian, Alamat Desa Kota Baru, kecamatan Martapura, kabupaten Oku Timur. Keduanya sempat berbicara Beberapa kata, kemudian tiba – tiba pelaku langsung menusuk Dada korban menggunakan Senjata Tajam, saat kejadian korban yang terluka berusaha berlari untuk meninggalkan terduga dari lokasi. Akan tetapi, Baju korban di tarik oleh terduga pelaku hingga mengakibatkan korban terjatuh. Dan di saat korban sedang terjatuh, terduga pelaku kembali menikam dan menusuk korban dengan Sajam. Akibat kejadian tersebut korban meninggal Dunia di lokasi ( TKP ).” Jelasnya.

Pada Hari Selasa Tanggal 07 April 2026, sekira pukul, 18.10 wib, personel piket Pamapta polres Oku Timur mendapatkan informasi, laporan adanya kejadian tersebut melalui telp 110, kemudian Anggota Pamapta langsung menghubungi Anggota piket Reskrim dan Anggota Identifikasi yang langsung merespon cepat kelokasi Kejadian Perkara ( TKP ) yang berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan tersebut, yang kemudian langsung diamankan dan dibawa ke kantor, rutan polres Oku Timur guna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan terduga Anggota juga berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB ) berupa.” Satu bilah Sajam jenis pisau bergagang kan Kayu warna Coklat, Dua pasang Sandal, 1 Sandal Jepit warna Hitam dan Satu Sandal Selop warna Hitam serta Satu buah Kopiah warna Hitam.” Pungkasnya.

Dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal Dunia sebagaimana di maksud dalam pasal 458 KUHPidana dan atau pasal 466 Ayat 3 KUHPidana. Atas peristiwa kejadian tersebut, Anggota personel polres Oku Timur telah melakukan dan menindaklanjuti permasalahan tersebut, dengan cara mendatangi TKP dan sudah melakukan pemotretan TKP, membawa korban ke RSUD Martapura guna dilakukan Visum dan pengambilan sidik Jari korban serta sudah mengamankan/ menyita  Barang Bukti ( BB ), dan sudah meminta keterangan saksi – saksi dan mencari identitas korban serta pelaku. Media Release Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana ).

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini