Bekasi SK.
Adanya dugaan penyimpangan di dalam penggunaan dana BOS pusat tahun 2025, berawal adanya informasi yang di dapat awak media SK, dan data terkait peggunaan dana bos. Contohnya,
1Belanja kegiatan PPDB, 2 kali dianggarkan : *. Rp. 27.287.800,- *. Rp. 73.631.500,-
2Belanja kegiatan pengembangan perpustakaan, Rp. 158.607.000,-
3.Belanja kegiatan pengadaan alat Multimedia, sebesar Rp.340.770.380,-.
4.Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler, sebesar, Rp.242.061.000,-.
5.Belanja kegiatan Administrasi sekolah sebesar, Rp.246.988.950,-.
6.Belanja kegiatan, pembayaran honor,sebesar, Rp. 41. 700.000,-.
Ada dugaan pungli disekolah. : Dari informasi dan data di atas,
Selasa/ 29 Oktober 2026 jam 9 30 pagi, awak media menemui langsung kepala sekolah SMAN 21 Kota Bekasi, yang di pimpin bapak Aas Sutisna, dikantornya.
Ketika ditanya tentang anggaran PPDB tahun 2025, begitu besar,kepsek mengatakan, kalau beliau baru 11 bulan jadi kepsek di sekolah tersebut dan saya tidak tahu, saya belum ada disini saat PPDB 2025/ 2026.
Namun kepsek selanjutnya mengatakan, kalau PPDB sudah masuk kedalam BOS.
dan sudah dilaporkan ke KCD, Bahkan sudah diperiksa POLDA METRO dan sudah selesai, tidak ada ditemukan apa-apa – apa, kata kepala sekolah.
Untuk belanja kegiatan pengadaan Multimedia, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan Ekskul, dan kegiatan administrasi sekolah, kepala sekolah mengatakan saya harus menanyakan Operator dan Staff dulu. Belanja pembayaran honor sebesar Rp. 41.700.000,-. Untuk berapa orang, awalnya kepsek berkata, kalau honor PTK di SMAN 21 Kota Bekasi ada 6 orang, yaitu guru 5 dan 1 operator. Tidak berselang lama,berubah, honor ada 8 orang, 4 guru, 1 operator dan satpam 3 orang.. Dengan jawaban kepala sekolah yang berubah, patut di pertanyakan.
Terkait pertanyaan awak media SK, adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 21, kepala sekolah langsung mengatakan, jangankan pungutan, sumbangan saja tidak ada disekolah ini, jawab kepsek dengan lantang. Namun informasi dari narasumber dilapangan, bahwa ada pungutan dengan dalih ” IURAN KAS KELAS “.dengan kisaran antara 15 ribu sampai 20 ribu rupiah.
Biasanya ada persetujuan siswa dengan wali kelas dan buat persetujuan ulang apabila ganti wali kelas dan berubah- ubah kelasnya.
Ketika awak media SK, meminta tanggapan dari Pemerhati pendidikan dan kebijakan publik pak Toto SH, tentang dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BOS tahun 2025 dan dugaan pungli, beliau mengomentari pihak sekolah. Pak Toto SH, mengatakan, seharusnya pihak sekolah memberikan informasi penggunaan dana Bos di sekolah kepada publik, kerena berhubungan dengan keuangan Negara, bukan uang pribadi.
Terkait dugaan pungutan liar, beliau menyatakan, apabila terbukti ada pungli di SMAN 21 Kota Bekasi, harus di tindak tegas oknum – oknum pelaku pungli. Karena sudah jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan program pendidikan Nasional, pungkasnya.( Pardamean ).









