Labuhan batu,SK

Ada kejanggalan dibalik kegiatan pencucian parit di Dermaga Ajamu, yang berada di areal HGU PTPN IV Kebun Ajamu.
Setelah pemberitaan media ini tayang, Perangkat Desa Teluk Sentosa justru meminta berita tersebut dihapus.
Padahal, berdasarkan konfirmasi sebelumnya, Manager PTPN IV Kebun Ajamu menyatakan bahwa kegiatan pencucian parit di Dermaga Ajamu merupakan program Resmi dari kebun.
Kejanggalan muncul setelah berita berjudul “Pencucian Parit di Dermaga Ajamu -Program PTPN IV tayang. Oknum Perangkat Desa Teluk Sentosa menghubungi wartawan media melalui pesan WhatsApp dan meminta agar berita dihapus.
Dalam pesannya, Oknum Perangkat Desa Teluk Sentosa berasalasan “Esok dak enak kita sama kita” karena pemberitaan itu konfirmasi dulu sama kami disika (disini), biar saling menghargai kita sama kita disika (disini).
Menanggapi hal tersebut, wartawan SKU Suara Keadilan mencoba melakukan konfirmasi lanjutan.
Konfirmasi pertama dilayangkan kepada Manager PTPN IV Kebun Ajamu pada tanggal 3/11/2026.
Wartawan menanyakan apakah ada koordinasi atau kerjasama antara pihak PTPN IV Ajamu dengan Oknum Perangkat Desa Teluk Sentosa kegiatan tersebut, sehingga merasa keberatan.
Hingga berita lanjutan ini diberitakan, Manager PTPN IV Kebun Ajamu belum memberikan jawaban, meskipun pesan konfirmasi telah terkirim melalui WhatsApp
Konfirmasi kedua dilayangkan kepada Oknum Perangkat Desa Teluk Sentosa pada tanggal yang sama wartawan menanyakan alasan keberatan dan apa yang salah dengan pemberitaan tersebut sebagai hak jawab.
Bedasarkan tangkapan layar, pesan konfirmasi tersebut telah terkirim dan telah dibaca (centang dua), namun hingga berita ini naik, Oknum Perangkat Desa Teluk Sentosa belum memberikan penjelasan Resmi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui apa kaitan dan kepentingan Oknum Perangkat Desa Teluk Sentosa tersebut dengan kegiatan pencucian parit yang merupakan program resmi PTPN IV Kebun Ajamu Regional II, sehingga meminta untuk dihapus.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut dan tetap memberikan ruang Jawab sesuai Undang – Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(s. lbs).








