Tidak terpenuhinya legalitas berusaha Di Lampung Timur di duga menjadi ajang Para oknum pejabat bermain mata

0
135

Lampung Timur,SK

Pembangunan  Industri baik itu pertambangan atau manufaktur  harus sesuai dengan tata ruang dan wilayah. “Pemilihan, penetapan dan penggunaan lahan untuk kawasan industri harus sesuai dan mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Wilayah Nasional,” kata ketua DPC AWPI Lampung Timur , Senin (07/11/2022).

Herizal menjelaskan, keberadaan industri di Lampung Timur merupakan salah satu program Pemerintah untuk mendorong penguatan daya saing investasi dan industri.

Selain itu,  industri juga dapat mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan. Selanjutnya daerah akan  mendapatkan sumbangan PAD melalui pajak dan restribusi daerah.

Karenanya, berbagai kebijakan pemerintah yang harus dan terus mengawal dan melakukan tinjauan ke sejumlah industri atau pelaku usaha yang akan dibangun atau sudah beroperasi. Dia merinci terdapat banyak  industri yang sedang dibangun atau yang sudah beroperasi lampung timur imur akan tetapi sangat di sesal olehnya banyak dugaan industri yang beroperasi secara ilegal yang tidak memenuhi prosedur dan syarat sesuai dengan regulasi yang mengatur nya.

bahwa AWPI DPC Lampung Timur saat ini sedang mendorong pemerintah Lampung Timur untuk melakukan trobosan tentang kebijakan dan upaya penegakan hukum atas beberapa lokasi industri yang beroperasi di Lampung Timur yang di duga ilegal,karena belum sepenuhnya mengantongi perizinan yang di persyaratkan oleh pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur.

Kemudian Herizal menyampaikan dari analisa, observasi serta investigasi dari tim AWPI menyebutkan bahwa pembangunan serta beroperasi sejumlah Industri  di Kecamatan Sukadana dan kecamatan batang hari nuban yang Herizal contohkan, untuk  mendapatkan kajian, serta perhatian,  “Peninjauan kesesuaian tata ruang merupakan landasan pokok bagi pengembangan industri yang akan menjamin kepastian hukum, berinvestasi dalam pelaksanaan pembangunan ke depannya,” ungkap nya.

Lebih lanjut Herizal menyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Industri  Kabupaten/Kota (RPIK) yang sesuai ketentuan berlaku penting untuk meningkatkan minat investasi dan daya saing idustri. Hal itu disampaikan Herizal , Jumat (7/11).

Menurut Herizal, RPIK yang tertata, rapih dan terintegrasi mampu menarik minat investor dan meningkatkan daya saing industri. “Untuk itu pemerintah terus mendorong pembangunan industri yang terintegrasi, yang perlu dilengkapi pula oleh berbagai infrastruktur penunjang serta harus selaras dengan pelestarian lingkungan,” ujarnya.

RPIK, menurut Herizal, memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah hingga 20 tahun ke depannya, dan salah satunya mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut. “RPIK tersebut mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi dan daya dukungan lingkungan serta menjalankan konsep berwawasan lingkungan,para pelaku usaha atau industri juga harus mempunyai perhatian pada pembangunan infrastruktur yang mempunyai tujuan pada pengendalian dampak lingkungan,” jelasnya.

“Kami mendorong dalam pengelola di lingkungan industri supaya selalu siaga dan sigap dalam menghadapi potensi bahaya yang di timbulkan serta dampak lingkungan di musim-musim tertentu, dengan dasar dari tanggung jawab Para palaku industri atas pertimbangan pemenuhan berbagai hak, baik hak lingkungan Atau hak sosial masyarakat yang berdampingan dengan industri tersebut. Kami juga mendorong Para palaku industri memiliki rencana mitigasi bencana dalam rangka menghadapi potensi kejadian akibat perubahan-perubahan lingkungan dan ekosistemnya yang akan terpapar ke depannya,” tuturnya.

Herizal menjelaskan, upaya tersebut untuk meminimalkan dampak lingkungan terhadap proses produksi dan arus logistik bagi sektor industri. “Bahkan, tak kalah pentingnya adalah hak para pekerja pabrik atau industri, jangan sampai juga terhambat, kalau sampai menimbulkan terjadi konplik atas tidak terpenuhi nya hak dan legalitas mereka sebagai pekerja yang merupakan tanggung jawab para pelaku usaha,” ujarnya.

Oleh sebab itu, AWPI DPC Lampung Timur berkeinginan aktif berkoordinasi denga forkopimda Lampung Timur dan forkopimda provinsi Lampung dalam memfasilitasi semua pihak terkait dalam bersinergi kebijakan pembangunan berbagai sektor industri yang berkelanjutan di kabupaten Lampung Timur. Hal ini dengan tegas pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur untuk mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sektor industri dengan dukungan lingkungan. “Kami menekankan ini, pengembangan kawasan industri harus memenuhi izin lingkungan,” ujarnya.

Menurut Herizal, ada beberapa industri yang tengah menjadi sorotan AWPI DPC Lampung antara lain terkait perizinan Tower BTS, pengolahan tepung tapioka yang berada di jalan lintas timur sumatera,desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana dan penambangan pasir yang berdalih terlaksana nya  sebuah kebijakan dan program cetak sawah secara swadaya di kecamatan pasir sakti dan  melibatkan BUMD pemerintah provinsi Lampung yakni PT Wahana Raharja (PERSERODA).

Herizal memberikan keterangan bahwa para pelaku usaha ini merupakan para pelaku usaha atau industri yang selalu beraktivitas di sektor industri dan jasa selama pandemi, menurut AWPI DPC Lampung Timur,mungkin pemerintah  telah  mengeluarkan berbagai Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),tapi harus mempertimbangkan banyak hal termasuk legalitas dan berbagai dukungan perizinannya sebagai syarat sebuah industri dapat beroperasi.

“Sampai saat ini, perusahaan industri yang sudah memegang IOMKI tetap harus melaporkan kegiatan mereka selama pandemi melalui laman SIINas, dan Kemenperin akan  memantau perusahaan yang memiliki IOMKI apakah telah melakukan protokol kesehatan dengan baik,hal ini berlaku pada industri yang legal dan sudah mempunyai kapasitas perizinan yang berlaku efektif,” paparnya.

Untuk membantu upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri dalam negeri,Herizal menyampaikan,”ya harus penuhi kewajiban dalam berinvestasi, agar ada harmonisasi dengan , lingkungan, aspek hukum, pemenuhan fungsi dan wewenang pemerintah, ekosistem serta untuk memenuhi kewajibannya yaitu pajak dan restribusi daerah serta menghindari dugaan pungli oleh sejumlah oknum pejabat atau sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab” pungkas Herizal (Tim)

 

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini