Jepara, SK
Dinamika politik di Jepara saat ini menyebabkan kegelisahan dan keprihatinan bagi warga masyarakat , karena banyak pihak yang mempertanyakan kelayakan uji kompetensi dan uji kapasitas, bagi anak muda yang akan menjadi calon Ketua DPRD Kabupaten Jepara.
Apakah anak muda yang memiliki feeling intelektual atau hanya karena merasa berhak menerima jabatan untuk memuluskan tahun politik di Pilkada Jepara mendatang ? Ataukah sebagai regenerasi untuk mempertahankan eksistensi dinasti yang sedang dibangun.
Dalam dinamika politik di Partai PPP DPC Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif yang akrab dipanggil Haiz, adalah menantu mantan Bupati Jepara H.Ahmad Marzuqi, ketika menjadi Caleg dari PPP, bisa melenggang ke Parlemen Taman Sari, tahun 2019 di dapil 4 ( Mayong, Welahan dan Nalum Sari ) menjadi caleg Partai PPP, dengan meraup suara tertinggi 9.444 diantara caleg lainnya. Dalam jabatannya diposisi sekarang sebagai sekretaris komisi C di DPRD Kabupaten Jepara.
Salah satu pengamat politik di Jepara berinisial W mengatakan “Dalam dunia politik Jepara, warga masyarakat mempertanyakan dan mengharapkan, jangan sampai dunia politik di Jepara ini dipenuhi dengan ambisi dan dinasti politik keluarga untuk mencapai singgasana dalam mempersiapkan pertarungan politik dalam menghadapi Pilkada yang akan datang . Kalau berdasarkan informasi H. Masykuri yang telah memenangkan voting dengan 23 surat dalam rapat internal secara demokrasi, sekaligus sebagai salah satu senior di Jajaran Pengurus DPC Partai PPP, seharusnya beliau layak dan pantas, menjadi ketua DPRD Kabupaten Jepara. Namun kenyataannya dalam dinamika politik internal Partai PPP terjadi perubahan dalam posisi penunjukan calon Ketua DPRD Jepara,” Katanya.
Karena sesuai Ketentuan yang di diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan , kedua Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pembentukan ketua DPRD sebagai pemenang pemilu adalah ketua partai pemenang.
Warga masyarakat Kabupaten Jepara dan pengamat politik mempertanyakan, apakah anak muda itu, sudah melalui sebuah ujian dan berkompetisi lebih keras dalam ranah dunia politik, jangan hanya serasa menerima durian runtuh hingga bisa duduk di kursi ketua DPRD, kepercayaan senior di Partai PPP DPC Kab. Jepara dalam penggantian Alm. Imam Zusdi Ghozali sebagai ketua DPRD juga di pertaruhkan, walau sudah sesuai mekanisme yang diikuti oleh Haizul Ma’arif dalam penempatannya.
Publik masih mengingat mertua dari Ketua DPRD Kab. Jepara yaitu mantan Bupati Jepara H.Ahmad Marzuqi yang menjadi terpidana , karena telah dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus suap hakim tunggal Lasito dalam sidang pra peradilan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( B.Simanjuntak ).