TANGERANG, SK
Menidaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470.13/11176/SJ Tertanggal 13 Desember 2018 Tentang Penatausahaan KTP-el yang rusak atau Invalid, yang ditujukan ke seluruh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang memusnahkan 16.047 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak, invalid, dan kedaluwarsa. .(19/12/18).
Pemusnahan dilakukan di halaman gedung Disdukcapil dengan cara dibakar oleh Sekda Kabupaten Tangerang Drs. H. Much. Maesyal Rasyid, M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab tangerang Drs. H. Syarifudin, M.Si, Kepala Badan Inspektorat Drs. H. Uyung Mulyardi, M.Si, Kasi Pembinaan Kependudukan DP3AKKB H. Saifulloh, S.Sos, M. Si, Badan Kesbangpol Achmad Hidayat, serta dari Unsur SatPol PP.
Sekretaris daerah Kabupaten Tangerang Drs. H. Moch Maesyal Rasyid, M.Si yang didampingi Kepala Dinas Disdukcapil, dalam keterangannya mengatakan Pemusnahan KTP-el ini Merupakan instruksi Kementerian dalam negeri yang ditujukan langung ke bupati. Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari tindakan atapun penyalahgunaan EKTP tersebut yang dapat merugikan banyak orang.
Seluruh KTP-el yang dimusnahkan ini merupakan kartu tanda penduduk yang sudah rusak, atau invalid. KTP-el ini sudah tidak bisa digunakan lagi. KTP-el yang antara lain Perbaikan nama, yang tidak ada fotonya, nama tidak sesuai serta yang pindah datang. Pemusnahan ktp ini juga sebagai bentuk pertanggungajwaban pihak kabupaten tangerang terhadap kementerian dalam negeri dan juga mencegah penyalahguanaan oleh orang yg tidak bertanggungjawab.
“Pemusnahan ini atas Surat edaran oleh Kementerian dalam Negeri yang ditujukan ke seluruh Dinas Kependudukan seluruh Indonesia dan termasuk Kabupaten Tangerang. Pemusnahan ktp ini juga sebagai bentuk pertanggungajwaban pihak kabupaten tangerang terhadap kementerian dalam negeri dan juga mencegah penyalahguanaan oleh orang yg tidak bertanggungjawab”, ujarnya..
Menurut sekda, KTP-el yang di musnahkan ini adalah adalah KTP-el yang di cetak pada tahun 2013 hingga 2018. Dimana tahun 2013 500 keping, tahun 2015 2.363 keping, tahun 2016 9.274 keping , tahun 2017 538 keping serta tahun 2018 sebanyak 3.33.372 Keping. Sementara itu Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten tangerang Drs. H. Syarifudin, M.Si mengatakan pemusnahan KTP-el ini tidak ada pengaruhnya terhadap proses pencetakan KTP-el.
“Kita tetap melayani pencetakan KTP-el sesuai dengan Blanko yang di kirim dari Kementerian dalam negeri”, ujarnya. (sahat)