SATGAS BPN-RI BAGIKAN SERTIFIKAT TANAH PTSL DI KELURAHAN JAKASAMPURNA

0
123

KOTA BEKASI,SK
Setelah melalui beberapa tahapan proses dalam pengajuan sertifikat  tanah yang melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Masyarakat di Kelurahan Jakasampurna menerima sertifikat  tanah tahap ketiga pada tanggal 27/02/2019, bertempat  di Aula Kelurahan Jakasampurna yang di bagikan langsung oleh SatuanTugas(Satgas) Badan Pertanahan Nasional -Republik Indonesia (BPN-RI) wilayah Jakasampurna  dengan  dibantu dari beberapa Staf Kelurahan yang memfasilitasi tempat.

Adapun total sertifikat  tanah tahap ketiga yang dibagikan sebanyak 152 sertifikat untuk 2(Dua) Rukun Warga (RW) di Kelurahan Jakasampurna, dengan lebih rinci“Untuk Rw.001sebanyak 92 sertifikat dan Rw.015 mendapatkan 60 sertifikat tanah, tapi ini sudah tahap ketiga”,perwakilan dari Satgas BPN-RI Bpk.Asep menjelaskan kepada  SUARA KEADILAN.

Prosedur pengambilan sertifikat tanah dilakukan olehpemegang Hak-Nya langsung, Jika pemegang Hak berhalangan hadir dapat di wakilkan oleh pihak keluarga dengan melampirkan Surat Kuasa pemegang Hak serta membawa Surat Tanda Terima Dokumen yang dibagikan pihak BPN sebagai undangan untuk pengambilan Sertifikat Tanah yang sudah jadi, seperti yang dijabarkan“Kalau ini harus-Nya pemegang Hak langsung, kalaupun ada yang diwakili keluarga pakai Surat Kuasa, foto copy KTP Si-pemegang Hak dan Surat Tanda Terima Dokumen”Ucap Asep.

Target Satgas BPN-RI untuk wilayah Kelurahan Jakasampurna sebesar 3400 sertifikat, sedangkan yang sudah dibagikan kepada masyarakat sebanyak 2175 sertifikat dengan sisa sebanyak 1225 sertifikat yang akan diselesaikan sesuai yang ditargetkan Negara sampai tahun 2023, “Yaa sudah sekitar 70% sampai saat ini dan besok kita juga ada penyerahan sebanyak 195 sertifikat  tanah dikantor Rw.002” Imbuh Asep  dengan penuh kepuasan   untuk target yang hampir terpenuhi.
Disela-sela pembagian berlangsung, Media SKU-SuaraKeadialan meminta beberapa tanggapan dari warga yang telah mendapatkan Sertifikat  Tanah, satu warga Rt.003/Rw.001 “Untuk ini Gak ada kritikan dan gak sulit, proses-Nya juga lancer gak ada apa-apa”Ucap Ibu Sudarti dengan puas.

Pada awal pembagian sertifikat  tanah dari pihak Satgat BPN-RI sebelumnya sudah member arahan kepada warga yang hadir, terkait kekurangan dalam hal pengukuran  tanah dilokasi yang dibuatkan sertifikat dan masalah kesamaan dalam penulisan Nama Si-pemegang Hak,”Jadi apa yang kita bikinkan sertifikat adalah murni hasil pengukuran dari pihak BPN, Jadi Hasilnya itu bias kurang, bias lebih”Jelas Asep Pada saat memberikan arahan di awal kegiatan.

“Biasanya, Mohon maaf…!! Biasanya yang komplen itu yang kurang, kalau lebih yaa mohon maaf”, Asep menambahkan dan disambut tawa warga.

Adapun klarifikasi terkait ketidakpuasan dalam hal kurangnya pengukuran  tanah dapat dilakukan pada saat proses pembagian ini selesai sekitar bulan maret 2019, Pasalnya disisi lain dari kedua Rukun Warga Rw.001 dan Rw.015 tidak semua berjalan lancer seperti yang di rasakan Ibu Sudarti yang puas atas penerimaan sertifikat tersebut, dari 2 RukunWarga (RW) ada beberapa Masyarakat yang berkomentar terkait kurangannya hasil ukur yang berselisih sekitar 10 m² sampai dengan 50 m², Seperti yang disampaikan langsung oleh staf kelurahan Jakasampurna, ”Hampir semua rata dari kedua Rukun Warga ada kejadian kayak gitu, Cara mengklarifikasinya BPN nanti di bulan 3(Tiga) itu diadakan pengembalian surat-surat aslinya, nanti direvisi, dan di cek kelapangan”Ucap H. Jayadi staf Kelurahan Jakasampurna.

“Kalau yang dibawah 10m² bisalangsung di toleransi, tap ikalau yang di atas 10m²,Gak bisa..!! Harus di Cek Ulang”Tutup H. Jayadi.Untuk mengajukan koreksi terkait kurang dan lebihnya dalam hal pengukuran dapat kordinasi langsung  dengan pengurus Rt (RukunTetangga), Rw (RukunWarga), baru keKelurahan, Jika kekurangan dalam hal pengukuran salah dan melebihi 10m² akan dilakukan pengukuran ulang (Cek Fisik). (Andrew)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini