MUARADUA,SK
Pada tanggal 20 april 2019 Wibi berserta saksi mendatangi Bawaslu dibagian Sentral Penegakan Hukum Terpadu (sentral gakkumdu) Kabupaten OKU Selatan melaporkan ada nya dugaan kecurangan di TPS 4 Desa Penantian Kecamatan Muaradua Kisam diTPS 4 Kabupaten OKU Selatan. Diduga telah terjadi pelanggaran kecurangan hak suara partai Hanura Caleg Propensi no urut 1 Atas nama Iwan Hermawan. Menurut keterangan wibi bahwa hak suara untuk no 1 terdapat dua suara itu ysng sudah jelas pengakuan dari sipemilik hak suara dan dilengkapi dengan bukti saat pengerbekan dilakukan. Tetapi pada saat penghitungan suara di TPS 4 tidak ada suara no.1
Sehingga timbulah rasa kecurigaan bahwa suara tersebut diduga dihilangkan, padahal pengguna hak suara telah melakukan pencoblosan di TPS 4 berserta istri nya dan pada saat pencoblosan mereka bersamaan. Dan dalam hal ini terbukti pelapor dan saksi saat mendatangi rumah Ketua KPPS ditemukan ada dua hak suara untuk caleg no 1
Nama Pelapor Wibi Susanto yang beralamat dusun tengah bayur. mendatangi rumah ketua KPPS Desa Penantian, sekitar pukul antara puluk 10/11 siang hari dan setelah sampai dirumah ketua KPPS kotak suara ternyata sudah terbuka dan berlamburan, dari kotak suara dalam keadaan berserakan dan disaksikan pihak pawascam muaradua kisam dan pihak kepolisian dan beberapa saksi.
Nama : Pelapor wibi susanto
Nama : Saksi 1 Gumar Ali
Nama : Saksi 2. Hambali .Banwaslu OKU Selatan menegaskan akan segara menindak lanjuti prihal laporan tersebut.(pahrul)