DPRD LAMPUNG UTARA GELAR RAPAT PARIPURNA PEMBAHASAN RANCANGAN PERDA.

0
29

LAMPUNG UTARA,SK

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) gelar Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Selasa (30/07/2019).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Hi. Rahcmat Hartono dan di dampingi Wakil Ketua I Nurdin Habim. SE, Wakil Ketua II Herwan Mega, SE dan Wakil Ketua III Arnol Alam, SH serta di hadiri Wakil Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, SE, MM. Serta dihadiri 31 Anggota Dewan dari 45 Anggota Dewan yang ada.

Dalam Rapat Paripurna, Bupati Lampung Utara yang di Wakili oleh Wakil Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, SE, MM, mengucapkan rasa syukur dengan berjalannya proses yang ada.
“Alhamdulilah, berbagai tahapan dan proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggran 2018. telah dapat kita selsaikan bersama. Untuk itu, Atas Nama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Kami menyampaikan aspresiasi dan ucapan terimakasih kepada segenap Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat, yang telah bekerja keras dalam meneliti, mengkaji dan membahas secara seksama, sehingga berbagai koreksi, saran dan masukan dapat menyempurnakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2018, “kata Hi. Budi Utomo, SE, MM.

Dengan telah selesainya seluruh tahapan pembahasan LKPJ Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2018. Serta telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ini, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor regiter tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga nantinya Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda. ( L E )

 

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini