OKI,SK



Adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik dan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tampaknya belum dipatuhi oleh sebagian pihak. Salah satunya terkait proyek rehabilitasi rumah dinas Kepala Kesehatan Kabupaten OKI, dengan dana yang digelontorkan sebesar Rp400. 000.000,-, yang pelaksanaannya dikerjakan pada Tanggal 16 Agustus 2019 lalu, diduga terkesan ditutup-tutupi karena tidak dipasangkannya papan proyek yang semestinya.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Lembaga Garuda Muda Indonesia Kadiv KPK, Liberti H Murod mengatakan bahwa proyek rehabilitasi rumah dinas Kepala Kesehatan Kabupaten OKI yang pelaksanaannya dikerjakan pada 16 Agustus 2019 dan sudah terelesiasi pada tahun 2019 yang lalu, terkendati masih ada kejanggalan yang belum terealisasi pada pagar berikut halaman rumah dinas Kadis Kesehatan Kabupaten OKI. Dan tidak adanya papan proyek rehabilitasi rumah dinas Kepala Kesehatan Kabupaten OKI.
Diterangkannya, Berdasarkan data yang dimiliki Lembaga Garuda Muda Indonesia, proyek rehabilitasi rumah dinas ini dengan pagu Rp. 400.000.000,- dari dana APBD Tahun 2019 dengan kode tender 4373156 yang pelaksanaannya dimulai pada tanggal 16 Agustus 2019 dengan sistem pengadaan tender-pascakualifikasi satu file.
Menurutnya, proyek rehabilitasi rumah dinas Kepala Kesehatan Kabupaten OKI Tahun 2019 dimasa kepemimpinan HM Lubis Lubis, SKM, M.Kes yang kini telah menjabat sebagai Asisten III bidang administrasi Umum, diduga terkesan proyek siluman,” pungkas Liberti.
Berdasarkan laporan dari LGMI Kadiv KPK Liberti H Murod kepada wartawan, hal ini juga wartawan media ini untuk mengkomfirmasikan kepada Asisten Setda OKI bidang Administrasi Umum untuk menanyakan kebenaran dari hasil temuan LGMI tersebut.
Namun sangat disesalkan, saat wartawan ini mendatangi kantor pemkab OKI untuk menemui Asisten III Setda OKI bidang Administrasi Umum HM Lubis SKM, M.Kes, sepertinya dihalangi oleh ajudan nya berinisial “N”.
Hal itu dibuktikan dengan dengan berbagai alasan yang diajukan ajudannya. padahal Asisten III Setda OKI HM Lubis SKM, M.Kes ada didalam ruangan, Namun ajudannya memerintahkan untuk mengajukan terlebih dahulu ke Humas dan protokol perihal yang akan di konfirmasikan. Setelah diikuti, staf Humas dan protokol sudah mengizinkan untuk bertemu setelah selesai rapat diruang Sekda OKI.
Lagi-lagi saat ditemui, Asisten III Setda OKI bidang Administrasi Umum tidak ada diruangan. Setelah keluar ruangan wartawan media ini langsung menuju Ruang Bende Seguguk I, dan melihat Asisten III bidang Administrasi Umum HM Lubis SKM, M.Kes ada diruang tersebut menghadiri rapat formasi CPNS.
Menanggapi hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang Pers pasal 18 dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Dalam pers 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (TIM)