Indikasi Korupsi Proyek Jaringan Air Tambak Kabupaten Takalar

0
152

Takalar,SK

Proyek Jaringan Tata Air tambak yang menelan Biaya senilai Rp, 3.459.863.910.80 dari sumber Dana APBN 2019 mengemuka setelah Dewan Penasehat KAM (Koalisi Aktivis Makassar) Rais, menyampaikan kemedia ini bahwa Proyek Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang yang dikerjakan Oleh CV.Fikri Prima Konstruksi dengan Konsultan PT.Gema Teknik Konsultan yang berlokasi di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, tidak sesuai Bestek, dimana pihak kontraktor hanya berpatokan pada volume pekerjaan tanpa mempertimbangkan asas manfaat dan kualitas.

Menurut Rais Dewan Penasehat KAM di makassar, bahwa dalam waktu singkat akan melayangkan surat kepada Polda Sulsel atas temuan Mark-Up didua titik pekerjaan yg berlokasi di kecamatan Mapsu dan Marbo,

Berdasarkan Hasil penelusuran Media ini di satu titik Pekerjaan yang berlokasi di Marbo ternyata dikerjakan secara Manual dengan tenaga Pekerja Harian tanpa didukung oleh Alat berat sebagai penunjang Kualitas Jaringan Air Tambak, ungkap salah satu Pekerja yang tidak mau disebutkan Namanya, sementara Pekerjaan di Mapsu sistem Pengerukan menurut Informasi menggunakan Ekscavator mini bantuan DPK.

Atas Hasil penelusuran Media dan LSM tersebut disinyalir kuat bahwa mulai pekerjaan Awal sampai akhir diperkirakan atau ditaksir hanya menggunakan Dana kurang lebih Rp 500.000.000 dari Total Nilai Proyek Sebesar Rp 3.459.863.910.80, sehingga pengurus Koalisi Aktivis Makassar (KAM) Sulawesi Selatan; juga dalam waktu singkat akan segera melayangkan Surat kepada Kepala Kejati Sulselbar untuk mengusut proyek milik Balai Pompengan-Jeneberang Makassar yang sarat dugaan tindak pidana korupsi yang dikerjakan Oleh CV.FIKRI PRIMA KONSTRUKSI yang beralamat di Komp Bumi Tirta Nusantara III Blok A 7 Makassar, dengan Nomor Kontrak; HK.02.03/Au/SNVT.PJSS/PPK-IR.III/48/III/2019 tertanggal Kontrak 22 Maret 2019 di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, tegas Rais.

ditegaskan dalam Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggara jasa konstruksi dalam pasal 24 penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib dimulai dengan perencanaan.Selanjutnya, diikuti dengan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan dan pengakhiran. (Maskur Tutu)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini