Jepara,SK
Dengan adanya surat persetujuan penggantian ketua DPRD Jepara,maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), akhirnya menunjuk dan merekomendasikan Haizul Ma’arif menantu mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, untuk menggantikan Imam Zusdi Ghozali yang telah meninggal karena positiif terpapar covid-19 .Dalam surat itu, juga disebutkan DPP akan mengevaluasi penugasan Haizul Ma’arif sebagai ketua DPRD Jepara setelah satu tahun diterbitkannya rekomendasi.
Mengapa penugasan Haizul Ma’arif harus disertai catatan akan dievaluasi setelah 1 tahun, tidak seperti anggota lainnya yang tidak diikuti dengan adanya catatan ?
Surat rekomendasi tertanggal 25 September 2020, membuat
Haiz Ma’arif bisa bebas melenggang ke pucuk pimpinan Taman Sari , julukan gedung DPRD Jepara nyaris tanpa hambatan.Meski tetap melalui tahapan seperti , adanya voting pengurus DPC PPP Jepara pada (9/8) yang diikuti sembilan anggota Fraksi PPP dipilih melalui pemungutan suara. Hasilnya Agus Sutisna mendapat 2 suara, Bustanul Arif 0, Masykuri 23 suara, M. Ibnu Hajar 5 suara, Khoirun Niam 7 suara, Haizul Ma’arif 11 suara, Saidatul Haznak 13 suara, Subangun 2 suara, dan Uzlifatul Fuaidah 3 suara.
Tiga nama dengan perolehan suara terbanyak diusulkan DPC menjadi calon ketua dewan untuk mendapatkan rekomendasi dari DPW dan DPP. Ketiganya adalah Masykuri, Haizul Ma’arif, dan Saidatul Haznak.
Namun usulan itu dikoreksi DPW PPP Jawa Tengah. DPW PPP Jawa Tengah mengusulkan sembilan nama anggota fraksi ke DPP PPP. Sedangkan hasil voting di DPC hanya disertakan dalam notulen rapat sebagai catatan.
Setelah berkas sampai ke DPP, diputuskan penentuan calon ketua DPRD Jepara melalui Fit And Proper Test. Sembilan anggota Fraksi PPP Jepara mengikuti Fit And Proper Test di Hotel Tentrem Mall Semarang pada Sabtu (19/9). Meraka diundang Sekjen DPP PPP Arsul Sani terkait pengisian jabatan ketua DPRD Jepara.
Setengah bulan lebih rekomendasi tak kunjung turun. Sempat terjadi dinamika di internal partai. Ada 11 pengurus anak cabang (PAC) mengembalikan stempel PAC kepada DPC PPP Jepara. Sebagai bentuk protes tak kunjung beresnya rekomendasi ketua dewan.
Sementara itu, Haizul Ma’arif mengikuti jejak mertuanya, Ahmad Marzuqi. Sama-sama menjadi ketua DPRD Jepara. Bedanya, Marzuqi menjadi ketua setelah mencicipi menjadi anggota DPRD sejak 1999 hingga 2004. Baru menjadi ketua pada periode berikutnya, 2004-2007. Sedangkan Haizul Ma’arif baru menjabat anggota dewan setahun, lalu direkomendasikan menjadi ketua DPRD Jepara menggantikan ketua sebelumnya karena meninggal.
Status Haizul Ma’arif yang akrab dipanggil Haiz ,sebagai pendatang baru di perpolitikan Jepara, tak menghalangi DPP PPP menurunkan rekomendasi kepadanya. Jika dilihat dari senioritas, masih ada anggota Fraksi PPP yang lebih senior. Seperti adik Marzuqi, Masykuri dan Subangun. Ada juga Agus Sutisna.
Namun, keputusan DPP PPP tetap jatuh ke Haiz meski sebagai anggota baru.
Dengan diabaikannya beberapa tahapan yang menunjukkan adanya anggota Fraksi lainya yang lebih layak misalnya lebih senior , dalam voting memperoleh suara terbanyak dll,maka diduga turunnya rekomendasi atas nama Haizul Ma’arif tersebut karena adanya campur tangan H Ahmad Marzuki dari balik jeruji gedung pane Semarang .Apalagi adanya catatan rekomendasi akan dievaluasi setelah satu tahun berjalan.
Publik masih mengingat bahwa mertua Ketua DPRD Kab. Jepara sekarang yaitu mantan Bupati Jepara menjadi terpidana, karena telah dinyatakan hakim terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 Tentang Tidak Pidana Pemberantasan Korupsi, dalam kasus suap terhadap hakim tunggal Lasito dalam sidang praperadilan Pemberantasan Korupsi.
Dengan direkomendasikannya Haizul Ma’arif sebagai ketua DPRD Jepara menunjukkan bahwa dinasti mantan Bupati Jepara ini bukan saja masih eksis tetapi juga semakin tampak menggurita dan diduga hal ini demi melancarkan agar generasinya dapat melenggang menuju K 1 dipilkada mendatang.
Selain warga masyarakat, juga pengamat politik Jepara berinisial W mempertanyakan mengapa rekomendasi itu diberikan kepada Haizul Ma’arif , karena berdasarkan voting H .Maskuri yang memperoleh suara terbanyak dengan 23 surat suara mengalahkan jauh dari kandidat lainnya,” katanya.
Selain itu sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomer 17 tahun 2004 tentang perubahan, kedua atas UU Nomer 17 tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , pembentukan ketua DPRD sebagai pemenang pemilu adalah ketua Partai pemenang. Adanya ketentuan tersebut diharapkan supaya dinamika politik di Jepara berjalan sesuai aturan yang sudah disepakati bersama dalam bentuk Undang – Undang, jangan sampai dunia politik di Jepara ini dipenuhi dengan AMBISIUS dan DINASTI politik keluarga untuk mencapai singgasana,” tambahnya.
(B.Simamjuntak).