KEPSEK SDN DUREN SAWIT 02 JAKTIM ALERGI DENGAN AWAK MEDIA.

2
207

Jakarta, SK.
Menindaklanjuti, tentang dugaan adanya jual-beli seragam yang terjadi di SDN Duren Sawit 02 Jaktim. Di mana beritanya sudah di publikasikan di edisi sebelumnya tanggal (5/8/2020) dan sudah di sampaikan kepada pihak sekolah. Namun sampai hari ini belum ada tanggapan dari pihak sekolah. Dengan alasan Work From Home, ( WFH). begitu juga kepada ibu Wiwik, sebagai Kasi PTK di Sudin jakarta Timur 1. Dilantai 3. Beliau mengarahkan supaya menemui Kasatlak pendidikan Kec, Duren sawit, yaitu bapak Hardiwan.

Di karenakan suasana PSBB,tanggal 12/10/ 2020,  sekitar jam 1-an, SK dapat bertemu dengan pak Hardiwan di kantornya, setelah seminggu sebelumnya dijadwalkan.
Ketika SUARA KEADILAN , meminta tanggapan dari pak Hardiwan, tentang dugaan jual-beli seragam yang terjadi di sekolah SDN, Duren sawit 02, pak Hardiwan mengatakan, Saya sudah dapat surat klarifikasi dari pihak sekolah ( kep-sek). Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa, Wartawan tidak boleh melakukan konfirmasi kepada oknum guru yang diduga melakukan jual-beli seragam disekolah, karena kepsek wajib melindungi guru – gurunya. Kata pak Hardiwan.

Dari pernyataan pak Hardiwan sebagai kasatlak pendidikan Kec, Duren sawit, patut di curigai dan patut dipertanyakan.ada dugaan pak Hardiwan melindungi kepsek SDN, Duren sawit 02 dan oknum guru yang diduga bermasalah. Dan menghalang- halangi wartawan untuk mencari dan menggali informasi.
Adapun jual-beli seragam yang diduga terjadi dilingkungan sekolah tersebut diatas, yaitu, Baju batik Rp. 80rb – 90rb/ satuan, Baju Olah Raga, Rp. 120rb- 140rb, dan badge sekolah juga diperjual belikan. Dan menurut informasi, orang tua siswa membayar baju seragam kepada ibu Kiki dan ibu Ade.

Perilaku diatas jelas bertentangan dengan, Permendikbud, No. 45 tahun 2014, dalam BAB IV pasal 4, dikatakan: pengadaan pakaian seragam sekolah, diusahakan sendiri oleh orang tua/ wali peserta didik dan tidak boleh dikaitkan dengan PPDB atau kenaikan kelas.
Peraturan lain yang dilanggar adalah, Peraturan Pemerintah (PP). no. 17 tahun 2010. pasal 181 dan 198 jelas di katakan,  Pendidik atau tenaga kependidikan, Komite sekolah dan Dewan pendidikan, baik perorangan maupun kolektif, tidak diperbolehkan menjual pakain seragam ataupun bahan seragam.(Pardamean).

Redaksi
Author: Redaksi

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini