Kota Bekasi, SK
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi gencar melakukan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 yang dimulai sejak 8-9 Mei 2025 pada setiap wilayah Kecamatan di Kota Bekasi.
Seperti kegiatan sosialisasi SPMB tahun 2025 untuk wilayah Kecamatan Jatiasih berlangsung di Gedung Guru PGRI, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (8/5/2025).
Kegiatan sosialisasi SPMB 2025 dihadiri oleh 304 peserta yang terdiri dari perwakilan Kelurahan se-Kecamatan Jatiasih, Komite SD (Sekolah Dasar), Kepala Sekolah SD Negeri/Swasta, Operator, Guru Kelas VI SD Negeri/Swasta, Ketua Sub Rayon Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Komite, serta Kepala Sekolah SMP Negeri/Swasta di wilayah Kecamatan Jatiasih.
Selain itu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Disdik Kota Bekasi, Jamaludin, maupun Pengelola Data Base Pendidikan, Yudhi Oktaviana turut terlihat hadir dan bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Mereka memberi penjelasan, terkait mekanisme dan tahapan SPMB tahun 2025 kepada para peserta kegiatan.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana mengatakan sosialisasi SPMB tahun 2025 bertujuan untuk memberi pemahaman yang jelas kepada masyarakat.
Khususnya, kepada orang tua yang akan mendaftarkan putra-putrinya ke jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Bekasi, “Harapannya untuk SPMB tahun ini berjalan dengan tertib, aman, lancar, dan memenuhi asas SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminasi,” kata Warsim Suryana ketika dikonfirmasi wartawan media ini melalui sambungan selulernya, Kamis (8/5).
Kita, lanjut Warsim menambahkan, “Berupaya mengarah ke asas SPMB 2025 sana,” tambahnya.
Sekretaris Disdik Kota Bekasi itu pun menjelaskan, ada beberapa perbedaan antara SPMB tahun ini dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun sebelumnya, “Kalau untuk SPMB tahun ini kita mengacu kepada Permendikdasmen (red – Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) nomor 3 tahun 2025. Jadi kalau tahun kemarin namanya PPDB, sekarang namanya SPMB,” jelasnya.
Perbedaan lainnya, lebih lanjut Warsim memaparkan, dalam proses pelaksanaan PPDB tahun lalu Disdik Kota Bekasi menerapkan 4 jalur pendaftaran, yaitu; jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua, “Kalau tahun ini empat jalur juga, sama. Cuma istilahnya berbeda yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi,” paparnya.
Mengenai tahap pendaftaran, Warsim menerangkan bahwa sebenarnya tahapan awal sejak perencanaan yang dilanjutkan dengan pembuatan draft Keputusan Walikota (Kepwal) sudah dilakukan, “Bahkan Kepwal tentang petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru pun kita sudah ada, yaitu Keputusan Walikota Nomor: 400.3/Kep.245-Disdik/V/2025. Karena ini diamanatkan oleh Permendikdasman, bahwa untuk turunannya itu kalau di daerah menggunakan Keputusan Walikota,” terangnya.
Selain itu, untuk proses pelaksanaannya akan diawali dengan tahap pra-pendaftaran yang mulai dilaksanakan secara online sejak tanggal 13 Mei 2025 sampai dengan 13 Juni 2025, “Pada masa pra-pendaftaran itu, calon peserta didik mengunggah dokumen-dokumen persyaratan, baik dokumen khusus maupun dokumen umum,” ungkapnya.
Sedangkan untuk tahap pertama dalam proses pendaftaran SPMB tahun 2025 di Kota Bekasi, dilakukan melalui jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi, “Nah, kalau untuk tahap kedua baru jalur domisili,” ujar Warsim.
Menanggapi pertanyaan wartawan media ini terkait kemungkinan adanya pendaftaran offline seperti tahun lalu, Warsim Suryana menyatakan Disdik Kota Bekasi sudah berupaya melakukan sosialisasi SPMB dan berkoordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat, Komisi IV DPRD Kota Bekasi, dan juga Walikota Bekasi, “Bahwa (red – Kami) sepakat untuk PPDB ataupun SPMB tahun ini tuh tidak ada yang namanya offline, kita semua online,” tegasnya. Hanya online, sambung Warsim, “Makanya tidak ada lagi (red – Pendaftaran Secara Offline). Ketika itu online diumumkan, itu tidak ada lagi keputusan-keputusan Walikota yang berikutnya, tidak ada udah, sekali itu aja,” imbuhnya.
Sementara terkait dengan daya tampung ruang per kelas, untuk jumlah rombongan belajar (Rombel) juga mengalami perbedaan jika dibandingkan dengan PPDB tahun lalu.
Sebagai informasi, berdasarkan Lampiran I Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 400.3/Kep.245-Disdik/V/2025, daya tampung Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026 berdasarkan jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak berjumlah 20 Siswa/Rombel, untuk Sekolah Dasar sebanyak 32 Siswa/Rombel, dan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama mencapai 44 Siswa/Rombel.
Warsim menyebutkan, dengan mengacu kepada Permendikdasmen itu Pemerintah daerah memiliki semacam keleluasaan untuk menganalisa ataupun mengkaji terkait dengan jumlah kelulusan dan kebutuhan daya tampung, “Berdasarkan analisa kebutuhan daya tampung itu bisa disetujui di maksimal 44 siswa per rombel,” ucapnya.
Meskipun diakui memiliki kekurangan dalam hal estetika ruang belajar, Sekretaris Disdik Kota Bekasi mengungkapkan jumlah 44 siswa per rombel dinilai paling ideal untuk memenuhi daya tampung, “Tahun kemarin kan 40, sekarang 44 masih memadai walaupun masih ada kekurangan. Tapi kalau untuk memenuhi daya tampung di Kota Bekasi, itu-lah yang paling ideal,” tandasnya mengakhiri. (Andrew)