Kota Bekasi, SK.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama dengan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melangsungkan Penandatanganan kesepakatan tentang sejumlah Raperda menjadi Perda Kota Bekasi, melalui Sidang Rapat Paripurna yang sempat molor pelaksanaannya selama 2 Jam, Rabu (23/12/2020) Sore, di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Bekasi, Jl. Chairil Anwar No. 112 Bekasi.
Kegiatan Rapat Paripurna ini dipimpin, sekaligus di buka oleh H. Chairoman J. Putro sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi. Rapat Paripurna pun dihadiri, Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi, Reny Hendrawati Sekretaris Daerah Kota Bekasi, para Staf Ahli Wali Kota dan Asisten Daerah, seluruh perwakilan pejabat di lingkungan pemerintah Kota Bekasi, Camat, serta Lurah se-Kota Bekasi mengikuti kegiatan dari awal.
Usai Ketua DPRD Kota Bekasi membuka agenda rapat, H. Mustofa, S. Sos salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi Gerindra menyampaikan keberatan. Hal itu dilakukannya lantaran sekedar mengingatkan untuk harus disiplin terkait masalah waktu, mengenai pembukaan pelaksanaan kegiatan Rapat Paripurna, “Tolong toleransinya kalau bisa, mundur dalam rapat paripurna ini jangan terlalu berlebihan. Paling telat kalau kita mundur jangan sampai berjam-jam seperti ini. Kedepan saya sangat berharap, untuk masalah waktu mohon toleransi waktunya jangan terlalu molor, terlalu panjang Pak pimpinan,” ucap Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, di awal kegiatan.
Diketahui media ini, kegiatan rapat paripurna itu molor atau boleh dibilang terlambat dimulai selama 2 jam. Melalui surat Undangan Paripurna, kegiatan tersebut seharusnya sudah dapat dimulai sejak Pukul 15.00 Wib, namun faktanya kegiatan baru saja dapat dimulai pada Pukul 17.00 Wib.
Meskipun begitu kegiatan tetap berlanjut, dimana Rapat Paripurna digelar berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi sebelumnya pada hari Sabtu, 19 Desember 2020. Sementara dalam sambutannya, Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi menyampaikan hari ini ada sejumlah enam Raperda.
Pertama, Raperda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, kedua Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, ketiga Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Patriot, keempat tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat, kelima tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, keenam Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2019 Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Sejumlah Raperda, jelas Tri, yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif tersebut diatas, salah satu diantaranya merupakan inisiatif dari DPRD yaitu, Raperda tentang bangunan gedung hijau dan hunian vertikal yang tidak dapat dilanjutkan menjadi Perda. Dari enam Raperda yang ditetapkan telah memenuhi aspek pembangunan dan keuangan daerah, serta penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Perubahan RPJMD 2018-2023 juga dilatarbelakangi pandemi Covid-19 yang sangat berdampak terhadap kemampuan pendanaan program pembangunan.
Tri Adhianto juga menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Bekasi melalui fraksi-fraksi maupun komisi, atas kerja kerasnya telah mencurahkan pikiran, tenaga, bahkan waktu untuk mencermati berbagai pembahasan dan merumuskannya. Sehingga hasilnya dapat menjadi arah dan pedoman pemerintah, dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kota Bekasi pada masa sidang Tahun 2020.
Sebelum mengakhiri, Wakil Wali Kota Bekasi sempat meminta izin untuk mengucapkan, “Selamat Natal bagi saudara-saudara yang merayakan, semoga Natal di Tahun ini memberikan kita kedamaian, kegembiraan, cinta kasih, dan kerukunan untuk mengiringi langkah kita menuju Tahun yang baru,” ungkap Tri Adhianto, sekaligus menutup sambutannya. (And)