Kadisdikpora Karawang Komentari Ijazah Janggal,ditimpali Tokoh Pendidikan

0
196

Karawang,SK

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Karawang dilempar tanya mengenai adanya beberapa kejanggalan yang telah viral menjadi keraguan publik seantero jagat kota pangkal perjuangan terkait ijazah persyaratan salah satu Bakal Calon (Bacalon).

Pertama- tama setelah media SUARA KEADILAN mengucapkan kata yang sudah lajim diucapkan,lalu share berita yang akhir-akhir ini tengah viral dimasyarakat Karawang,yaitu terkait salah satu bakal calon incumbent diduga berijazah diragukan dengan beberapa kejanggalan, “Dah clear…semua bacàlon di persyaratan ijazah semua memenuhi syarat/syah” kata H.Asep Junaidi, Kadisdikpora Kabupaten Karawang, menjawab pertanyaan media ini,via WhatsApp,Jum’at (5/2).

Media ini lanjutkan tanya,terima kasih atas komentarnya,mohon ijin bertanya,ada salah satu bacalon, dimungkinkan menggunakan paket A dan B,(paket semua) mohon komentarnya terkait prihal ini, “Boleh…paket A sama dengan SD,paket B samà dgn SMP” jawabnya.

Dipertanyakan,adanya paket A sekitar tahun berapa,ada aturannya tidak untuk yang dapat ikut paket A,misalkan drop outnya harus kelas berapa gitu, “Paket A..tergantung DO nyà kls brp…? yang penting jangan bersamaan paket A 76,kemudian paket B nya 78 …berarti pàket B nya di pertanyakàn”jelasnya.

Terkesan mendapat jawaban kurang memuaskan,media ini mohon diperjelas terkait jawaban DO tersebut, dan sampai saat ini belum dijawab oleh Kadisdikpora adanya paket A sekitar tahun berapa.

Ditempat terpisah,Kasim Suriadinata, merupakan tokoh pendidikan yang sudah malang melintang didunia pendidikan tersebut, menyikapi prihal diatas sontak angkat bicara, “saya tidak dalam posisi menyepelekan status ijasah paket,sebab kejar paket juga program pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan warga, yang saya soroti adalah regulasi yang diproduksi penyelenggara negara” ungkapnya,pada sejumlah awak media, Sabtu, (6/2).

Lanjutnya, berkaitan dengan persyaratan ijasah bakal calon kades. merujuk pada peraturan (UU,PP,Permen,Perda) tentang syarat minimal pendidikan bagi calon kades sangat jelas tertulis “paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,Eksplisit ! Ketika dalam Perbup muncul hal lain dari itu, maka itu sebuah penyimpangan” tegasnya.

Menurutnya,Ijazah paket(A,B dan C) itu produc pendidikan jalur non formal dengan nama program kesetaraan,dalam kontek lain selain syarat calon kades, ijazah itu bisa digunakan dalam posisi setara, apakah untuk melanjutkan studi atau bekerja, tetapi bukan sederajat.

Kata kuncinya,meski berada dalam koridor yg sama, sederajat dan setara,itu tidak bisa disamakan.
Tolong dicatat, “komen saya ini konteknya dengan persyaratan calon kades yang diatur oleh UU,PP,Permen dan juga Perda. Perbup harus mengacu kesana” tandasnya. (Tim)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini