Personil Gabungan Gelar Operasi Yustisi,56 Pelanggar Didenda

0
69

Kota Bekasi, SK. 

Seluruh personil gabungan dari unsur Polres Metro Bekasi Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, Koramil 01/Kranji, Kodim 05/07 Bekasi, dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi mengadakan Operasi Yustisi Covid-19 di dalam area Pasar Kranji Baru, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Selasa (02/02/2021) Pagi.

Kegiatan ini dibuka pertama kali oleh Saut Hutajulu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, “Hari ini kita melaksanakan operasi yustisi, tolong tetap mengedepankan sikap humanis dalam pelaksanaannya,” ucap Saut pada penggalan kata pembukaan yang disampaikannya.

Dalam kesempatan ini juga dihadiri oleh Dedy Kasi Trantibum Kelurahan Jakasampurna, Amas Kepala Unit Pasar Kranji Baru, unsur Polsek Bekasi Kota, Kapten Inf. Tomi Abdullah Wadanramil 01/Kranji, dan pihak BANK BJB. Disampaikan kepada media ini, “Jadi para pelanggar itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda (red – Peraturan Daerah) No. 15/2020 tentang ATHB,” kata Saut Hutajulu.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, bagi masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- “Bagi pengendara sepeda motor, setinggi-tingginya 200 ribu rupiah. Bagi pengendara roda empat itu 500 ribu rupiah, atau kurungan bagi pejalan kaki itu kurungannya ada 7 hari. Bagi pengendara sepeda motor dan roda empat itu kurungan 3 bulan, di perda dikatakan seperti itu,” jelasnya.

Namun meskipun demikian, seluruh besaran sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar tetap berdasarkan keputusan hakim, saat mengikuti sidang langsung di tempat, “Apabila mereka tidak mampu membayar, maka mereka akan dibawa oleh jaksa untuk melaksanakan kurungan,” terang Saut.

Disinggung mengenai ada beberapa tahapan sebelum ditetapkannya sanksi denda dalam Perda No. 15/2020 bagi pelanggar protokol kesehatan, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi mengaku telah melakukan pembinaan dan sosialisasi selama ini, hal itu pun menjadi dasar penindakan, “Teguran lisan kan sudah sering, jadi sekarang sudah penindakan,” ungkap Saut, menjawab pertanyaan wartawan.

Bahkan, sambung Saut, “Kita juga diminta supaya melakukannya terhadap pelaku usaha untuk denda yang 50 Juta,” imbuhnya menambahkan.

Sementara Kapten Inf. Tomi Abdullah Wadanramil 01/Kranji menyampaikan bahwa, keikutsertaan unsur TNI untuk menjalankan perintah dalam melaksanakan kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Dari Koramil 01/Kranji sendiri diterjunkan sebanyak 7 personil dan dari BKO Yonif 202 Tajimalela kurang lebih sebanyak 30 personil, “Jadi kebetulan dari tiga pilar ada kegiatan di Pasar Kranji Baru, kami juga mendukung kegiatan ini sama-sama kita laksanakan,” papar Kapten Inf. Tomi Abdullah.

Usai operasi tersebut dilaksanakan, ada sebanyak 56 orang didapati petugas gabungan telah melanggar protokol kesehatan, atau tidak menggunakan masker. Masing-masing pelanggar dijatuhi hukuman sanksi denda, dengan sidang di tempat dan dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring). Setiap pelanggar dikenakan sanksi denda berkisar Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 70.000,- yang merupakan jumlah denda paling tinggi pada pelaksanaan saat itu. [Andrew] 

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini