PENYERAHAN BANTUAN KPM BLT DARI DANA DESA DI PEKON SINAR WAYA

0
60

Pringsewu,SK

Pemerintah Pekon Sinar Waya Kecamatan Adiluwih selasa pagi, (25/05/2021) melaksanakan kegiatan Program bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2021.

Pelaksanaan Penyerahan BLT DD berlangsung di Aula Kantor Pekon ( Desa) setempat, dari Data yang ada kata Kepala Pekon Sinar Waya Yulhaidir pada Suara Keadilan di ruang kerjanya mengatakan untuk jumlah Kelompok Penerima Manfaat di Pekon Sinar Waya sebanyak 68 orang ujarnya.

Kegiatan Pemberian KPM BLT DD ini disaksikan dari Unsur Perwakilan Masyarakat Penerima bantuan tersebut,Kepala Pekon Sinar Waya Yulhaidir, Kasi Perdata Tata Usaha Negara ( Kasi. Datun Desna,SH,Serta Tedi Hendarta, SH. yang mewakili Kejari Pringsewu,Bhabinkamtibmas dan Segenap Aparatur Perangkat Pekon Sinar Waya. 

Kepala Pekon Sinar Waya Yulhaidir mengatakan Pemberian  Bantuan Langsung Tunai kepada sebanyak 68 orang ini sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belajar Desa ( APBDes) tahun Anggaran 2021 besarnya Bantuan ini sebesar Rp. 300.000,- selama satu tahun sebesar Rp. 244.800.000,- dari sebanyak 68 KPM di Pekon Sinar Waya serah Terima BLT DD sudah diterima oleh masyarakat dan selebihnya akan di transfer dan untuk itu Pemerintah Pekon Sinar Waya melaksanakan kegiatan ini sebagai bahan Dokumentasi untuk pelaporan dalam SPj pertanggungjawaban pungkasnya.

Sementara mewakili Kejari Pringsewu Tedi Hendarta,SH menyampaikan dalam hal Bantuan BLT DD kepada masyarakat dalam pengelolaan dan Penyalurannya untuk Pekon Sinar Waya memang Kantor Kejari  Pringsewu melakukan mendampingi dengan Sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku, ditambahkan Tedi  pula adanya pendampingan Hukum Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah sangat bertanggungjawab sebagai Jaksa Pengacara Negara sehingga nantinya kedepan dapat menjadi pendampingan hukum bila adanya tuduhan – tuduhan Hukum tegasnya.

Untuk Kebijakan Hukum dan keluhan – keluhan supaya hendaknya dapat dikonsultasikan kepada Jaksa Pengacara Negara pungkasnya. ( ANTO)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini