Pringsewu,SK Sengketa Gugatan Perkara Pasca Pemilihan Kepala Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo bulan lampau memasuki babak ke tiga yang berlangsung di Aula Kartika Kantor PN. Kota Agung Kabupaten Tanggamus Rabu, (5/5/2021). Sidang ketiga perkara politik uang dalam pemilihan kepala Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN. Kota Agung Anggrani,SH.Hakim Aggota Zakky Ikhsan,SH serta Hakim Anggota Trisno Jhohannes Simanulang,SH. Sidang ketiga ini dengan materi mendengarkan jawaban para pihak yang berperkara, diantara pihak tergugat Rusmianto dan pihak penggugat Sugianto. Sebagai pihak tergugat Rusmianto tidak dapat hadir,ketidakhadiran tergugat juga diwakili oleh kuasa hukum Yalva Sabri, SH.tapi merisnya kuasa tergugat sampai sidang dimulai kuasa hukum tergugat belum mendapatkan surat kuasa tertulis dari tergugat sehingga di hadapan majelis belum bisa memberikan jawaban pihak tergugat. Ketua majelis hakim Anggaraini, SH menanyakan kepada pihak kuasa hukum tergugat dengan ketidakhadiran tersebut hal ini langsung dijawab oleh Yalva Sabri,SH. bahwa tergugat sudah menguasakan kepadana tapi hanya secara lisan (nanti malam, 5/5/2021) Surat Kuasa baru akan dibuat pungkasnya. Ketua majelis hakim Anggraini, SH. mengatakan sidang perkara ini dibuka dan terbuka untuk umum dengan persyaratan para pihak dan pinsipal dapat mentaati tata tertib sidang diantaranya,mematikan HP dan dilarang merekam.Jawaban dari pengacara tergugat juga ditegaskan oleh majelis Hakim bahwa akan menunggu surat kuasa secara tertulis dari tergugat dalam hal ini Rusmianto. Sehingga Majelis Hakim menunda jalannya sidang sengketa Pilkakon Wonosari Kecamatan Gadingrejo dan memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum tergugat untuk mempersiapkannya di minggu depan pada hari Rabu,25 Mei 2021. Di kesempatan yang sama,usai mengikuti sidang sengketa gugatan pemilihan kepala Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo ini saat di wawancarai Wartawan SUARA KEADILAN Sugianto selaku pihak penggugat menyampaikan selisih suara hanya 81 suara dan dirinya sebagai Calon Kepala Pekon nomor urut 3 dari 3 Calon Kepala Pekon Wonosari, ditanya soal sengketa pilkakon ia menjawab ” Money Politik “dan siap untuk membuktikannya melalui kuasa hukum Ok. Armet Ripanding,SH.kedepan ia berharap agar demokrasi di tingkat pekon dapat berjalan dengan baik dan ini akan memberikan contoh pada generasi muda sehingga akan menorehkan catatan sejarah yang benar pungkasnya. ( ANTO).