Hantaru 2021, Profesionalitas & Keterbukaan Kantah ATR/BPN Kota Bekasi Dipertanyakan

0
104

Kota Bekasi, SK 

Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional Tahun 2021 diselenggarakan secara serentak oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta seluruh jajaran kantor pertanahannya di setiap wilayah. 

Dengan mengambil tema, “Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional”, acara peringatan ini digelar secara berkesinambungan mulai dari tanggal 24 September 2021 s/d 8 November 2021. 

Peringatan Hantaru 2021 ini juga dilakukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi, dengan melakukan apel bersama dengan seluruh jajaran staf Kantah ATR/BPN Kota Bekasi dan dihadiri juga oleh Lurah serta para pengurus Pokmas di beberapa wilayah. Mewakili Kota Bekasi turut serta hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Bekasi, DR. Tri Adhianto. 

Di dalam kegiatan apel itu, Wakil Walikota Bekasi juga mendampingi Kepala Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Andi Bakti untuk menyerahkan secara simbolis kepada masing-masing Pokmas dua sertifikat PTSL yang sudah jadi. Dan hal ini disambut gembira oleh seluruh anggota Pokmas yang hadir.

Dalam peringatan Hantaru 2021 ini, berbagai upaya dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam rangka melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan terpercaya. Namun ternyata apa yang dilakukan Kantah ATR/BPN Kota Bekasi berbanding terbalik dengan apa yang telah dibuat oleh Kementerian ATR/BPN. 

Bentuk pelayanan yang lambat dan terkesan kurang profesional diperlihatkan oleh Kantah ATR/BPN Kota Bekasi dalam memberikan pelayanannya, salah satunya program PTSL. Hal ini diungkapkan oleh beberapa Pokmas yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini saat disambangi disalah satu tempat ngopi, Jumat sore (24/09/2021).

“Seharusnya akhir bulan Agustus lalu semua data yang masuk dan dilengkapi sudah jadi sertifikatnya, tapi ini malah hanya terkesan simbolis saja, masih banyak yang belum jadi sertifikatnya,” ungkap pria ini dengan nada kesal.

“Kami menyayangkan hal seperti ini terjadi, padahal kami berharap profesionalitas dan keterbukaan yang harus dapat ditunjukkan oleh pihak Kantah ATR/BPN Kota Bekasi di peringatan Hantaru 2021 ini,” ujar pengurus lainnya di salah satu tempat lainnya saat ditemui media ini usai apel berlangsung.

Semua hal yang diungkapkan oleh para Pokmas ini sebenarnya wajar dan sah-sah saja, karena mereka lah yang bertanggung jawab dan berhadapan secara langsung dengan masyarakat. Apa yang telah dijanjikan kepada masyarakat seharusnya dapat direalisasi dengan baik dan benar, namun akhirnya semua kembali kepada janji manis belaka.

Sementara ketika dikonfirmasi wartawan media ini, mengenai hanya 2 sertifikat yang dibagikan secara simbolis pada setiap Kelurahan, Mega selaku Humas Kantah ATR/BPN Kota Bekasi mengakui, “Kan gak mungkin kami (red – bagikan) semuanya di sini. Misalkan 1000 orang di sini, kami bagikan seribu, gak mungkin juga kan,” ucap Mega, menjawab pertanyaan itu di kantornya.

Sebagai Humas Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, lucunya Mega malah merasa di Bombardir dengan pertanyaan yang disampaikan beberapa rekan media pada momentum Hantaru Nasional Tahun 2021 itu.

Bukannya menjelaskan tentang tindak lanjut dari pemberian sertifikat secara simbolis, bagian Humas Kantah ATR/BPN Kota Bekasi itu terlihat seakan tertutup kepada publik terkait program nasional tersebut, “Ya gak bisa lah, maksudnya kenapa membombardir kami, gitu loh. Ini kan kewenangan kami juga, nanti kami yang menentukan (red – sisa sertifikat yang belum jadi). Belum tentu, misalnya nih target seribu, belum tentu seribu ini jadi semua,” tandasnya membeberkan.

Selain itu masih di lokasi yang sama, menurut keterangan dari Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Fatahuri menuturkan, pelaksanaan kegiatan Hantaru Nasional Tahun 2021 juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat secara simbolis.

Adapun penyerahan sertifikat yang dimaksud di antaranya seperti, sertifikat BMN (Barang Milik Negara) dari Pemerintah Kota Bekasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Bina Marga), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepolisian Negara Republik Indonesia, “Dan Kemenhub DKN Perkeretaapian, itu yang terkait dengan tanah aset BMN (Barang Milik Negara),” jelas Fatahuri.

Kemudian juga ada, lanjut Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah ATR/BPN Kota Bekasi ini, “Perwakilan dari peserta PTSL tadi sebanyak 12 orang. Terdiri dari perwakilan Kelurahan Jatibening Baru, ada perwakilan dari Kelurahan Jatibening, perwakilan dari Kelurahan Jatimakmur, perwakilan dari Kelurahan Jatiwaringin, kemudian juga ada perwakilan dari Jaticempaka dan Kelurahan Harapan Jaya,” sambungnya menerangkan. (J4N5/Andrew) 

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini