Tulang Bawang Barat,SK
Material bekas bangunan berupa Asbes ,Kayu,dll yang merupakan Aset Negara di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN 2) Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga dijual belikan tanpa prosedur yang benar.
Penjualan material Asbes dan Kayu bekas bangunan sekolah yang merupakan aset negara tersebut diduga melibatkan oknum pihak sekolah. Hal tersebut terungkap saat awak media menelusuri dugaan tersebut di lokasi pekerjaan yang ada di SDN 2 Tirta Makmur.
Menurut Sumber yang tidak ingin namanya di publis, dirinya menjelaskan bahwa ada 6 ruang kelas yang di rehap, jadi total kayu bekas kurang lebih mencapai puluhan kubik.
“Material yang tersisa cuma itu mas, sampean bisa liat sendiri, paling tinggal separo lagi yang ada, sedangkan yang lain ga tau saya siapa yang ngambil, tanya aja langsung kepada pihak sekolah, mungkin mereka lebih tau kemana kayu bekas bangunan itu, apakah di jual atau di ambil orang saya ga paham”.Kata sumber kepada awak media saat di mintai keterangan di lokasi pekerjaan. Kamis (23/09/2021)
Ia pun menambahkan, selain Kayu, bekas Asbes pun banyak yang tidak ada lagi, padahal, asbes asbes tersebut masih banyak yang bagus dan dapat digunakan.
Terpisah, Suryati Spd, Kepsek SDN 2 Tirta Makmur membantah dugaan adanya keterkaitan pihak sekolah, dirinya menjelaskan bahwa ia pun tidak mengetahui tentang keberadaan aset negara berupa material Asbes dan Kayu bekas bangunan sekolah tersebut.
“Saya tidak pernah menjual material bekas bangunan itu, dan saya benar benar tidak mengetahuinya,”kata Suryati saat di hubungi melalui pesan whatshap nya pada hari kamis tanggal 23/09/2021 sekira pukul 10.20 wib.
Dirinya juga menjelaskan, memang benar disekolah yang ia pimpin mendapatkan bantuan rehab, namun semua itu dikerjakan oleh pihak ke tiga
“Bukan pihak sekolah yang gelolanya, namun pihak ke tiga. Untuk lebih jelas tanya saja sama pihak ke tiga, Ibu selaku kepsek ngak pernah memberikan matrial pada siapa pun pak, tanya aja dengan kontraktornya”, tegas Suryati.
Suryati juga menegaskan, bahwa kami pihak sekolah juga membutuhkan material tersebut, buat ganti parkir dan lain lain, namun kami pihak sekolah ngak tahu sama sekali siapa yang menjual material bekas bangunan tersebut.
“Saya tidak bisa memberi ke terangan lebih lanjut. Dikarnakan pihak terkait (Kontraktor/Pemborong) tidak ada penjelasan dan kordinasi dengan kami pihak sekolah. Trimakasih atas kerja sama rekan rekan media”,Keluh suryati
Untuk itu dirinya selaku kepsek berharap ada tindakan dari pihak terkait, untuk mengungkap dan menindak tegas terhadap siapa saja yang telah melakukan dugaan penjualan aset negara yang berupa material bekas bangunan yang ada di sekolahnya.
Diketahui, hasil pantauan awak media di lokasi pekerjaan bahwa, Sekolah Dasar Negri (SDN 2) Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Mendapatkan Rehabilitas Ruang Kelas Dengan Nilai Kontrak Rp 689.709.000.00.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Raja Konstruksi dengan nomor kontrak 060/A.17/KON/TENDER/PPK/II.0/TUBABA/2021, dengan waktu pelaksanaan 120 kalender.
Sampai berita ini di publis, pihak ke tiga (Kontraktor/Pemborong) yang dimaksud kepsek tersebut belum dapat di konfirmasi, saat awak media mencoba menelusuri di lapangan, baik kontraktor atau pun pengawas pekerjaan tidak ada di lokasi pekerjaan.(**)