Lampung Timur ,SK
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lampung Timur Akmal Fatoni yang merupakan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur serta merupakan Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur terpilih langsung digiring menuju kendaraan khusus tahanan Kejaksaan untuk dititipkan di rutan Sukadana, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah karang taruna tahun 2018, Kamis (23/09/2021).
Dari pantauan Wartawan dari beberapa Media yang sudah hadir untuk mengikuti terduga dalam rangka proses pemeriksaan terduga Akmal Fatoni salah satu anggota DPRD dari partai PKB yang di perkirakan sudah tiba di Kejaksaan Lamtim sekitar pukul 09.00 Wib dan sempat keluar dari ruangan Kasi Pidsus sekitar pukul 13.15 Wib untuk melakukan santap siang. Selanjutnya sekitar Pukul 14.00 Wib Akmal Fatoni kembali ke kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif. Setelah menjalani pemeriksaan yang kedua ini tim pemeriksa dari Kejari Sukadana menganggap sudah selesai dan cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka,Akmal Fatonipun bergegas keluar dari ruangan Kasi Pidsus sekitar pukul 15.15 Wib dan langsung digiring menuju kendaraan khusus untuk membawa tahanan kejaksaan yang sudah parkir di depan kantor kejaksaan.
Menurut Kajari Lamtim Ariana Juliastuty, SH,MH menjelaskan bahwa,
“Setelah dilakukan pemanggilan ke tiga terhadap saksi atas nama Akhmal Fathoni ternyata para Jaksa penyidik menemukan bukti awal atau bukti permulaan serta bukti lain yang cukup menguatkan atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah karang taruna tahun 2018.
Akmal Fatoni sebagai Ketua Karang Taruna kabupaten Lampung Timur kita tetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Karang Taruna tahun 2018 sesuai hasil penyidik Kejaksaan Negeri Lamtim. Akmal Fatoni diduga telah melakukan korupsi dana hibah karang taruna sekitar 100 juta lebih dari anggaran dana hibah karang taruna sebesar 250 juta rupiah tahun 2018.
Akmal Fathoni sebagai Ketua Karang Taruna kabupaten Lampung Timur mengajukan proposal dana hibah karang taruna kepada Pemkab Lamtim. Proposal karang taruna di setujui sebesar Rp.250 juta, yang dicairkan dengan dua tahap, tahap pertama dicairkan Rp. 125 juta dan tahap ke dua Rp.125 juta pada tahun 2018.
Kita melakukan penahanan terhadap tersangka karena dikawatirkan dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang ada,” ungkapnya.(Ijal)