BINTAN,SK
Sengketa tanah almarhum Yunus VS Rasimun mantan Kades.
Setelah kasus ini menarik perhatian warga khususnya di kampung Pulau Ladi RT O1.RW 01.Dusun 1.Desa Toapaya Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan.
Dalam hal ini Pemerintahan Desa sudah tempuh jalan terbaik melakukan mediasi antara dua kubu kasus tanah ahli waris Yunus dengan Rasimun mantan Kades akhirnya berlanjut tingkatan ke Kecamatan karena kedua pihak belum ada kata putus.
“Kronolgis ,menurut keterangan Jamila anak almarhum Yunus kepada awak media lebih kurang setahun pihak keluarga menunggu dan berharap kebijakan Pemdes bisa memfasilitasi jalan nya proses peningkatan status tanah kami dengan penguasaan phisik yang dimilikinya ,sejak tahun 1982 surat permohonan 1988 dan bukti tanaman,bekas tapak bangunan rumah sekira puluhan tahun dengan sempadan yang mengikat dan juga seluruh warga mengetahui kalau itu lahan kami terang nya.
Belakangan, baru diketahui seminggu almarhum Yunus meninggal tanah tersebut di klaim oleh Rasimun dengan dasar surat G-7 tahun 1993 atas nama Rasimin adek kandung Rasimun cuma hanya pinjam nama.
“Informasi Yani adek almarhum dalam hal ini ditambah lagi pengakuan Rasimun dengan kuasa hukumnya Saharudin Satar menemui kami keluarga mengatakan bahwa dulu semasa hidup almarhum ada menjanjikan sebidang tanah kepadanya, tapi tidak bisa menunjukan bukti perjanjian atau kesepakatan tertulis maksudnya hanya lisan, cuma bisa menunjukan surat G-7 dengan sempadan yang tidak mengikat, lokasi phisik yang tidak di kuasai alias mengaku-ngaku
pihak Rasimun dengan kuasa hukumnya meminta jalan penyelesaiannya secara kekeluargaan kepada keluarga ahli waris,apabila dari pihak keluarga keberatan maka kami akan suratin dan memblokir proses surat tanah keluarga almarhum Yunus di Pemdes.
Harapan besar kami dalam hal ini kepada Pemerintahan Desa meminta kebijakan keputusan yang adil kepada keluarga almarhum Yunus dan mengharap penerbitan surat tanah tersebut dapat di selesaikan dan mengigat waktu terus berjalan.(Decky Rachmawan.s)