Bekasi,SK
Program Prona atau yang sekarang di sebut PTSL yang di canangkan presiden Joko Widodo bertujuan untuk membantu masyarakat dalam.meringankan biaya pengurusan sertifikat tanah
Tetapi program prona/ptls tersebut sering kali di jadi kan bancakan oleh oknum untuk meraup rejeki dengan meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus sertifikat tanah nya melalui program prona atau PTSL
Kendati biaya pengurusan Prona atau PTSL hanya Rp 350 ribu tetap saja pada kenyataan nya oknum – oknum mulai dari perangkat RT sampai perangkat desa/kelurahan selalu berdali atau beralasan untuk meminta sejumlah uang kepada warga yang mengurus sertifikat tanah nya dengan besaran yang berbeda beda tergantung dari luas tanah warga tersebut
Tidak sedikit banyak perangkat desa / kelurahan yang terseret hukum akibat melakukan pungli kepada warga atau masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah nya melalui program prona / ptls tetapi kejadian – kejadian itu tidak membuat efek jera bagi para oknum mulai dari perangkat RT/RW, Desa/Kelurahan & oknum BPN
Seperti hal nya yang di alami Eviria Tamba yang mengurus sertifikat tanah nya yang beralamat di Rt 03 RW 08 Kel Pedurenan Kec Mustika Jaya Bekasi Kota Propinsi Jawa Barat
Kepada awak media mengatakan dari tahun 2018 sampai sekarang sertifikat tanah nya belum selesai ” Dari tahun 2018 saya urus sertifikat tanah saya ikut program prona tapi sampai sekarang belum selesai ” kata nya
Pertama tgl 28 Juni 2018 saya urus sertifikat tanah ikut program prona dengan mendatangi kantor kelurahan Pedurenan, tetapi dari kelurahan saya di suruh nemuin P’Nemit selalu RT, lalu P’Nemit minta 500 rb kata nya buat pengurusan. Jelas Evi
Lanjut Eviria Tambah, pernah saya tanyakan ke P’Nemit kabar sertifikat saya tahun 2020 kata nya data saya sudah ada dan sedang di proses sertifikat saya, ucap nya
Di tambah kan Eviria Tamba,bulan Nopember 2021 saya datangin RT malah kasi berkas saya serta sertifikat kosong ( tidak ada nama ), saya tanya sama RT koq sertifikat nya tidak ada nama saya ( kosong ) RT bilang saya tidak tau karna begitu yang di kasi ke saya, lalu RT suruh saya menanyakan ke Kelurahan,” Ibu tanya aja ke Kelurahan ” menirukan ucapan RT tersebut, kata nya
Sampai di kelurahan saya temui Tugor salah satu staf di kelurahan Pedurenan kejelasan sertifikat kosong yang di berikan RT, malah Tugor bertanya, Koq ini ( sertifikat kosong ) bisa sama ibu ” sambil mengambil berkas & sertifikat kosong yang di berikan RT, aneh nya RT ajak saya ngobrol di belakang dan bilang kalau ibu mau cepat sertifikat nya jadi ibu harus bayar 3 juta buat kasi orang BPN kata RT tersebut. Papar Evi
Jelas saya tidak mau memberikan uang tersebut karna tidak ada bukti kwitansi nya saya takut tdak jelas dan uang saya hilang. Tutup nya
Saat di konfirmasi via WA Gutus selalu Camat Mustika Jaya perihal aduan salah satu warga nya mengatakan ” siap pak info berkas dah di BPN ibu Iyoh,waktu itu kendala gambar ukur sudah di tinjut lagi ” ini jawaban dari pa Tugor. Jawab WA nya
Terpisah,di minta klarifikasi nya via WA Tugor salah satu staf di Kelurahan Pedurenan mengatakan ” ya pak berkas sudah di BPN bu Iyoh waktu itu ada kekurangan di gambar ukur bisa cek ke beliau trms ” jawab Tugor
Terpisah,saat di konfirmasi via WA Iyoh salah satu Staf di BPN Kota Bekasi mengatakan ” Silahkan hubungi aja orang yang bersangkutan yang ngurus Eviria ya ” jawab Iyoh dan langsung memblokir WA
Melihat saling lempar tanggung jawab dari mulai Nemit ketua RT, Tugor Staf Kelurahan Pedurenan & Iyoh Staf BPN menimbulkan tanda tanya, ada apa dengan mereka..? Ini harus di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum,agar tidak terulang apa yang di alami Eviria Tamba kepada masyarakat atau warga lain nya. (Tangi.S.RJN.)