Kab Bekasi,SK

Beni Sugiarto Kabid Bangunan Negara pada Dinas Cipta Karya & Tata Ruang melalui WA salah satu staf nya mengatakan, Iya Bang, Tahun 2021 kita ada pekerjaan kontruksi pada waktu itu level 1, Desember 2021 s/d pertengahan januari 2022 kita tenderkan
Pada saat waktu evaluasi tender tersebut tiba – tiba keluar Inmendagri No 1 Tahun 22 pada tanggal 3 Januari 2022 naik level 2 – 3 dan ada Surat Edaran Bupati No 300/SE-06/Pol PP pada tanggal 19 Januari 2022 salah satu isi nya tentang ketentuan kontruksi pada saat pandemi seperti tahun 2021, padahal kita mulai tender 2022 itu tidak menerapkan nya karna level 1
Tadi nya tidak mau di gelar kembali karna tahun 2020 pun pada level 3 tidak ada kontruksi, akhir nya dengan berbagai pertimbangan tender lelang kami jalan kan kembali dengan menerapkan kontruksi saat pademi dengan menambah kualifikasi dab RAB nya Contoh kecil nya ; yang tadi nya tidak perlu hand sanitezer jadi wajib ada hand sanitezer didalam RAB nya.Harus mempunyai sertifikat vaksin, seperti itu kondisi nya
Prokes itu mengandung kualifikasi dan biaya contoh nya harus bersertifikat vaksin & harus pakai masker maka nya di rubah persyaratan tender nya di tambahkan prokes. Jawab nya
Saat di minta tanggapan nya Beni Saputra Seketaris yang juga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Cipta Karya & Tata Ruangi via tip & WA tidak bisa ( di blokir )
Saat di temui,Dicky Ardi SH MH Advokad, Praktisi Hukum dan juga penasehat Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya mengatakan,terkait pembatalan proses lelang atas 111 kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya Pemkab bekasi dengan alasan belum dimasukannya “Speak Teknis Antisipasi Covid-19 (Prokes)” didalam syarat dan kualifikasi lelang merujuk pada Inmendagri dan SE Bupati yang baru terbit, hal ini adalah bukti kelalaian dan ketidak profesionalan Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Ujar nya
Di tambahkan Dicky, Dinas Cipta Karya & Tata Ruang seolah berlepas tangan dan beralasan pembatalan tersebut berdasarkan Inmendagri dan SE Bupati, menurut hemat saya alasan pembatalan tersebut sangat tidak masuk akal, mengingat dalam 2 tahun terakhir ini sejak tahun 2019 kita sudah hidup berdampingan dengan Covid-19. Sementara Pemerintah dari tingkat Pusat sampai daerah diseluruh Indonesia sudah belulang-ulang mengeluarkan Pengumuman dan/atau aturan tentang “Prokes Covid-19”, dengan dasar itu mengapa Plt Dinas Cipta Karya “Tidak cermat dan Lalai” tidak memasukan Peryaratan “Prokes Covid-19” didalam persyaratan kualifikasi Lelang..? terang nya
Masih di katakan Dicky,hal tersebut kemudian dijadikan dasar alasan pembatalan proses lelang.Hal yang sangat mendasar begitu ko tidak dimasukan dalam persyaratan. Ini kan fatal.
Dinas Cipta Karya tidak cermat dan lalai tidak memasukan “Speak Teknis Antisipasi Covid-19 (Prokes)” dalam syarat kualifikasi lelang, kemudian ketidak cermatan dan kelalaian mereka sendiri dijadikan alasan untuk membatalkan sepihak proses lelang, ini kan lucu. Ungkap nya
Lanjut Dicky, pertanyaan mendasarnya, mengapa harus dibatalkan ? Mengapa tidak dilakukan Addendum ? Sehingga tidak perlu dilakukan Pembatalan Proses Lelang.
Saya rasa Banyak pihak yang dirugikan dari pembatalan ini, selain peserta lelang, masyarakat juga dirugikan. Karena hak pembangunan yang harusnya segera dapat dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat jadi terhambat, misal pembangunan gedung sekolah atau Puskemas yang seharusnya sudah selesai bulan A dan dapat dinikmati oleh masyarakat, menjadi terlambat karena proses lelang dibatalkan dan diulang. Tegas nya
Hal Ini jelas sangat fatal, menurut hemat saya, Bapak Bupati harus segera mengevaluasi kinerja Plt Kepala Dinas Cipta Karya yang lalai dalam penerapan “Prokes covid -19” didalam persyaratan lelang.
Seharusnya persyaratan (Prokes) tersebut sudah menjadi hal mutlak yang di terapkan mengingat sudah banyak pengumuman dan peraturan terkait Prokes covid -19 baik dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, sehingga ketika ada aturan baru, tidak ada kekurangan persyaratan yang kemudian berakibat pembatalan. Tutup Dicky
Fransiskus Leonardo,SE komisioner Kawan Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB) saat diminta komentarnya mengatakan suatu hal yang aneh dan lucu pada pembatalan lelang 111 kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya & Tata Ruang. ucap Leo sambil tertawa.
Bagaimana enggak aneh dan enggak lucu, lelang 111 kegiatan dengan APBD 210 M dibatalin dengan alasan Inmendagri dan S.E. Bupati, itu PLT Dinas Cipta Karya & Tata Ruang mau coba bermain aturan dan bermain kata mungkin iyaa, emangnya masyarakat engga punya mata dan telinga apa, emangnya masyarakat gak bisa baca, enggak bisa mikir, inikan soal tender bang, saya kira sampai adanya pembatalan tender ini soal ” KUE ” mungkin iyaa bang,hehee ujar Leo.
Untuk itu saya mewakili masyarakat Kabupaten Bekasi meminta kepada Bapak H. Marzuki selaku Plt Bupati Bekasi untuk segera MENGEVALUASI dengan cermat atas kinerja dan pemikiran dari Plt Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Kabuten Bekasi sampai melakukan pembatalan kegiatan 111 kegiatan lelang, karena dengan adanya pembatalan lelang 111 kegiatan pembangungan ini yang dirugikan adalah masyarakat bapak bupati yang seharusnya bisa dinikmati, ucap Leo dengan tegas.
Lagi sambung Leo, meminta kepada Bapak Beni Saputra yang terhormat selaku Seketaris yang juga merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas Cipta Karya & Tata Ruang untuk kooperatif pak, kalau dimintai keterangannya atau konfirmasinya, karena bapak itu kan selaku pejabat atau pelayan publik, jangan langsung “MAIN BLOKIR”. tutup Leo.
Terpisah, saat di minta komentar / tanggapan nya via WA, H. Ahmad Marzuki Plt Bupati Bekasi tidak menjawab. (Tangi.hms RJN)