Ambon.SK

Laporan Keterangan Pertanggung Jawab (LKPJ), diserahkan Wagub, Drs.Barnabas Orno,mewakili Gubernur Maluku Drs.Murad Ismail,kepada DPRD untuk dibahas,selanjutnya memberikan rekomendasi,berlangsung dalam sidang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, digedung DPRD,11 April 2021.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Drs.Lucky Wattimury M.Si, setelah menerima LKPJ menjelaskan,sesuai Permendagri nomor 18 tahun 2020,tentang peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, dimana DPRD harus membahas LKPJ Gubernur Maluku, paling lambat 30 hari,setelah diterima, untuk itu sesuai mekanisme, yang diatur dalam tata tertib, DPRD akan membahas LPKJ tersebut, yang nantinya akan menghasilkan rekomendasi, dalam rangka perbaikan, penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Usai menerima LKPJ Gubernur Maluku, ketua DPRD dalam pidatonya mengungkapkan, sebagai representasi rakyat Maluku diharapkan selama tahun anggaran 2021, penyelenggaraan urusan, desentralisasi,tugas umum pemerintah Provinsi Maluku,benar-benar telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mampu menjawab permasalahan-permasalahan aktual, kemasyarakatan. Sealuku pimpinan Dewan, ditegaskan, berbagai masukan yang telah diperoleh terkait dengan, penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021, baik itu aspirasi yang disampaikan masyarakat, maupun yang ditemui secara langsung, oleh dewan dalam kegiatan reses,ataupun pengawasan, di-11 kabupaten,kota, akan digunakan secara maksimal, sebagai landsan pijak, dalam pembahasan LKPJ, tahun anggaran 2021, tutup Wattimury, (Izaak).