Ambon.SK
Gubernur Maluku Drs.Murad Ismail menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan surat,keputusan nomor 672 tahun 2021, UMP tahun 2022 naik jika dibandingkan UMP tahun 2021, yakni ,sebesar Rp. 2. 619. 312,sedangkan UMP tahun 2021 sebesar, Rp.2.604.960.-itu berarti naik sebesar Rp.14.351,-. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Azis Sangkala, kepada wartawan digedung DPRD Senin 18 Nopember 2022.
Dikatakan UMP Provinsi Maluku Tahun 2022, mengalami peningkatan,ini sangat penting, sebagai kepastian hukum bagi seluruh perusahaan yang beroperasi, di-Maluku guna membayar, upah tenaga kerja para buruh, maupun pekerja lainnya. Pihak DPRD Provinsi Maluku berharap, ada peningkatan UMP dari tahun sebelumnya, mengingat inflasi cukup tinggi, harga barang juga naik, pasca kenaikan BBM. Selain itu juga diharapkan, distribusi terkendali, pemerintah juga harus mengetahui tidak terjadi penimbunan,ungkapnya.
Azis Sangkala menghimbau, agar aparat hukum dalam hal ini, Kepolisian, dapat membongkar mafia BBM, yang selalu menimbun, terutama Mintan, dan juga Sembako, ada perhatian dari Pemerintah tutup Sangkala. (Izk)