Yance Wenno : Pemkota Ambon harus Melibatkan Kejaksaan.

0
120

Ambon,SK

Persoalan Pasar Mardika dan Terminal Mardikan Ambon, pembagian kerja sama Pajak Anggaran Daerah bagi hasil, yang mana Pemkot Ambon menerima 80 persen sedangkan Pemprov Maluku 20 persen.

Demikan disampaikan Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Maluku, Yance Wenno,dalam ruang rapat Paripurna DPRD Maluku, 24 Juni 2023. Dikatakan persoalan yang terjadi di-Pasar Mardika Dan Terminal Mardika Ambon, dalam pembagian hasil belum tahu dilakukan seperti apa, namun dalam rapat paripurna Pemerintah Kota Ambon, minta kejaksaan juga harus dilibatkan, dalam rapat tersebut, agar Kejaksaan juga bersama-sama menangani persoalan dimaksud.mengingat pihak Pemerintah Kota menerima setoran Parkiran dari Kejaksaan kurang lebih enam sampai tujuh ratus juta rupiah, padahal asset ini milik pemerintah Provinsi, tutup Wenno.  (Izk).

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini