Ambon. SK
Gubernur Maluku,Drs.Murad Ismail, melantik dan mengambil sumpah, Pieterson Rangkoratat.SH, sebagai Pejabat Bupati Kepulauan Tanimbar,berlangsung dilantai 7 kantor Gubernur Maluku, 27 Nopemeber 2023.
Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan, berdasarkan SK, Mendagri, M.Tito Karnavian, nomor 100.2.1.3-6616 tahun 2023,tanggal 17 Nopember 2023, tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Dalam sambutannya Gubernur Maluku Murad Ismail menyebutkan, pergantian pejabat Bupati KTT dalam waktu singkat, dikerenakan mantan Bupati KKT Ruben Moriolkosu, ditetapkan sebagai tersangka,dugaan korupsi anggaran SPPD, sekretariat daerah.
Menurut Gubernur, berdasarkan peraturan Mendagri, nomor 4 tahun 2023, menegaskan masa jabatan 1 tahun ,pada ayat 1 dapat dikecualikan, apabila ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara pidana, sehingga ketentuan dimaksud menjadi dasar,keputusan pengganti pergantian Bupati,KKT.
Gubernur Maluku Murad Ismail tegaskan, agar saudara Bupati memperhatikan sungguh-sungguh, setiap aturan kepegawaian maupun aturan keuangan, guna konsumsi birokrasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah, secara baik. Hadir dalam acara pelantikan forkopinda kabupaten KKT, DPRD KKT, kepala Dinas ,Badan lingkup pemerintah Kabupaten KKT, dan dari Provinsi Maluku. (Izk).