Tulang Bawang Barat,SK
Tiyuh (Desa) Di Kabupaten Tulang Bawang Barat akan mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang nominalnya ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 2.792.840.000.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (PMT) Sofiyan Nur di ruang kerjanya, Rabu (4/10).
“Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada Pemerintah Desa. Yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman 201/PMK.07/2022,” ucapnya.
Sofiyan Nur juga menerangkan, untuk penambahan dana desa tersebut tidak semuanya, hanya ada 20 tiyuh (desa) yang menerima tambahan. Masing-masing Tiyuh mendapatkan sebesar Rp. 139.642.000 (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu).
“Untuk tiyuh yang mendapatkan tambahan dana, Penumangan, Pulung Kencana, Candra Kencana, Panaragan Jaya Utama, Mulya Jaya, Tunas Jaya, Mekar Jaya, Marga Jaya, Jaya Murni, Suka Jaya, Mulya Jaya, Bangun Jaya, Sumber Jaya, Sumber Rejeki, Agung Jaya, Balam Jaya, Indraloka 1, Balam Asri, Indraloka Jaya, Toto Makmur,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tambahan dana desa tersebut akan disalurkan dalam waktu dekat ini dengan tahap pengajuan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah. Bisa juga berbarengan dengan cairan tahap tiga dana desa tahun 2023 ini.
Untuk kegunaan dana itu sendiri, lanjut Sofiyan, prioritas untuk penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.
“Tapi, Kita (dinas) berharap dana tambahan tersebut bisa digunakan pemerintah tiyuh untuk kebutuhan bahan pangan bagi masyarakat nya,” ucap Sofiyan.
Selain itu, untuk Tiyuh lainnya yang tidak mendapatkan bantuan tambahan dana tersebut, bukannya dipilih-pilih akan tetapi, kembali lagi semua itu sudah ditentukan dari pemerintah pusat.
“Karena itu melalui penilaian dari Kementerian Keuangan bagi tiyuh yang mendapatkan reward atau penghargaan. Dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan dengan cepat dalam pelaksanaan kerja,” imbuhnya”. ( Sopiyan )