Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bangsri-Jepara Yang Tidak Sesuai Spek Asal Jadi

0
423

JEPARA, SK Pengerjaan pasar Bangsri dikerjakan secara bertahap dari tahun 2018 hingga tahun 2024 sudah menelan total pagu anggaran sebesar Rp 65.373.798.516,00 dan total nilai kontrak Rp 61.720.132.190,58 .

Memprihatinkan dan miris, itulah situasi dan kondisi proyek pembangunan pasar Bangsri Jepara, saat ini. Dimana proyek yang telah menelan anggaran puluhan milyar dari APBD yang notabenenya uang rakyat, kondisinya sangat memprihatinkan. Padahal pembangunannya belum selesai karena bertahap. Namun sudah mengalami kerusakan fatal dimana mana. Mirisnya lagi, ada dugaan kuat kontruksi bangunan bawah keatas sudah salah. Ditambah lagi, bahan bangunannya tidak berstandar SNI.

” Jangan main main dengan keselamatan nyawa manusia. Ini pasar dibangun nantinya akan digunakan untuk aktivitas warga masyarakat, jangan asal jadi. Perencana, pelaksana proyek dan pengawas harus bertanggung jawab, karena pengawasan dari dinas PUPR dan DPRD tidak maksimal,” tegas nara sumber kepada Hariyanto.

Menyoroti kasus tersebut diatas.Hariyanto masyarakat Jepara yang kritis tentang pasar Bangsri,mengajukan audensi ke pada Ketua Dewan dan dinas terkait, pada bulan Januari 2024 yang lalu. Namun baru bisa diterima dan dijadwalkan pada bulan Mei (Rabu/22/2024).

Audensi sendiri dipimpin H Ahmad Faozi, SE, wakil ketua komisi D, serta dihadiri Dinas PUPR Bidang Cipta Karya, Bagian Pembangunan Pemda dan Bappeda Kabupaten Jepara. Audensi disepakati para peserta sifatnya terbuka. Hariyanto menyampaikan beberapa hal diantaranya; pertama, menanyakan fungsi pengawasan dinas terkait dan DPRD Kabupaten Jepara terkait pekerjaan pembangunan pasar Bangsri. Kedua,menanyakan anggaran tahun 2019 yang sudah berjalan, dan anggaran tahun 2023 yang disahkan tahun 2022. Ketiga, di duga kuat pembangunan di tahun 2019, kontruksinya dari bawah keatas terjadi kesalahan. Keempat, pada tahun 2023, ada pekerjaan pelapisan atap yang diduga menghamburkan uang negara, karena sudah beratap. Berarti ada dua kali pelapisan.

Ketika ditemukan pekerjaan di tahun 2019 salah, seharusnya dibenahi sejak awal. Perencana dan pengawas harus bertanggung jawab, dengan nilai proyek yang saat ini sudah menghabislkan dana 64 Milyar, seharusnya ada garansi.

Sementara Kabid Cipta Karya Hanif, menanggapi dan mengakui bahwa bahan atap yang digunakan pada tahun 2019, berbahan Polyester yang dianggap mampu menahan suhu panas matahari dan meredam suara ketika terjadinya hujan, sehingga berlanjut di tahun 2019. Akan tetapi kenyataannya diakui bahan atap tersebut memang tidak tahan lama dan belum pernah diuji untuk digunakan di area yang luas. Dan pada pelapisan atap tersebut dilaksanakan untuk mengamankan bangunan kios yang dibawah. Pekerjaan pelapisan atap tahun 2023, juga sudah berkoordinasi dengan BPK dan dinyatakan dapat dilaksanakan.
Pada tahun 2023, juga tidak ditemukan temuan oleh BPK”, ungkapnya.

Begitu juga tanggapan dari perwakilan dari bagian Pembangunan Pemda, Novel mengatakan bahwa pembangunan pasar Bangsri menjadi proyek prioritas sehingga didampingi dan diawasi oleh TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) dari Kejaksaan, dinyatakan sudah dilaksanakan secara baik”, ungkap Novel.

Sedangkan TP4D telah dibubarkan oleh Kejaksaan RI, ST Burhanuddin, tahun 2019. Dan dasar pembentukannya berdasarkan Instruksi Presiden No. 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Adapun dasar hukum TP4D adalah UUD 45.

Menanggapi apa yang disampaikan baik Dinas PUPR. Kepala Bidang Cipta Karya dan Bagian Pembangunan Pemda,Hariyanto merasa tidak puas,” ungkapnya . Karena fakta di lapangan, ditemukan beberapa kejanggalan, kontruksi yang salah dan diduga material atap pada pekerjaan tahun 2019 menjadi sumber masalah, yang berdampak membahayakan ketika ditempati. Temuan tersebut dikuatkan dengan bukti foto temuan investasi lapangan yang ditunjukkan dan dibagikan kepada peserta audensi.

Dalam kesempatan audensi tersebut.Hariyanto meminta DPRD Kabupaten, Jepara, segera dilakukan kajian teknis ulang dengan mendatangkan ahli dari Akademisi yang independen.
Namun paska audensi Rabu (22/5/2024), belum ada tanda tanda jika DPRD memenuhi permintaan Hariyanto. Hal tersebut juga pernah dipertanyakan Hariyanto ke DPRD. Juga tidak ada jawaban yang pasti.

Sementara itu, Hariyanto melakukan konfirmasi pimpinan rapat audensi H Ahmad Faozi, SE, wakil ketua komisi D, melalui WhatsApp beberapa waktu yang lalu, beliau mengatakan bahwa hasil rapat audensi sudah disampaikan ke ketua dewan, dan yang berhak menjawab adalah ketua dewan, akunya kepada Hariyanto .

Begitu juga Hariyanto mengkonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten, Jepara, Ari Bahtiar, mengarahkan untuk menghubungi Kabid Cipta Karya, Hanif, karena yang mengikuti audensi adalah beliau,” ujarnya. Dan ketika Hariyanto mengkonfirmasi Hanif via WhatsApp tidak ditanggapi.

Terkesan rancu dalam penyelesaian pasar Bangsri dan saling lempar tanggung jawab, oleh sebab itu media Suara Keadilan menghimbau kepada penegak hukum KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia supaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pasar Bangsri hingga tuntas demi tegaknya keadilan di negeri Republik Indonesia .
(B. Simanjuntak)

A. Awaludin
Author: A. Awaludin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini