Peradi Tasikmalaya Gelar Halal Bihalal, Tegaskan Sinergi Hukum dan Budaya untuk Keadilan Inklusif

0
166

TASIKMALAYA,SK

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya menggelar Halal Bihalal sekaligus sarasehan bertema “Sinergi Hukum dan Budaya dalam Mewujudkan Pembangunan Inklusif dan Berkeadilan” di salah satu rumah makan di Jalan R. Ikik Wiradikarta, Kecamatan Cihideung, Sabtu (02/05/2026).

Acara ini menjadi ruang kebersamaan sekaligus dialog antara hukum formal dan kearifan lokal. Puluhan advokat dari Kota dan Kabupaten Tasikmalaya hadir untuk memperkuat solidaritas sekaligus membahas peran hukum dalam pembangunan masyarakat.

Wakil Ketua I DPC Peradi Tasikmalaya, Damas Aprianur, menegaskan bahwa advokat adalah garda terdepan dalam menegakkan keadilan. Saat ini, tercatat 204 anggota Peradi di wilayah Tasikmalaya.

Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi profesionalitas dan kode etik dalam setiap pelayanan hukum. “Jika ada anggota Peradi yang melanggar kode etik atau merugikan masyarakat, kami tidak segan menindak tegas hingga pemberhentian praktik,” tegasnya.

Damas juga menyoroti tanggung jawab sosial advokat terhadap masyarakat kurang mampu. Melalui BPH Peradi, layanan hukum gratis diberikan secara sukarela sesuai amanat Undang-Undang Advokat, yakni minimal 46 jam per anggota. “Pelayanan hukum harus menyentuh semua lapisan, baik yang mampu maupun tidak mampu,” katanya.

Senada dikatakan, Deny Ramdan dari Bidang Antar Lembaga Peradi Tasikmalaya menyambut baik kegiatan ini sebagai ajang mempererat soliditas antaradvokat. Ia berharap forum seperti ini rutin digelar agar advokat tetap solid dalam menjalankan tugas mulianya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Dicky Chandranegara, memberi sorotan tajam terkait hubungan hukum dan budaya. Ia menyebut hukum tidak lahir di ruang kosong, melainkan banyak yang tumbuh dari nilai budaya masyarakat.

“Hukum itu sebetulnya banyak lahir dari budaya. Buktinya di Cibeureum, banyak produk hukum tradisional tentang kepemimpinan, cara menyikapi alam, dan sebagainya,” ujar Dicky.

Namun ia menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang mengabaikan hukum adat tersebut. “Banyak keabaian terhadap produk hukum budaya ini. Contohnya pembangunan yang tidak melihat kondisi alam. Akibatnya terjadi longsor dan banjir bandang. Itu karena kita tidak membaca hukum yang lahir dari budaya,” jelasnya.

Menurut Dicky, solusi untuk menghidupkan kembali kesadaran hukum berbasis budaya adalah dengan mengaktifkan kembali peran paralegal di tingkat masyarakat.

“Harus ada paralegal. Kami sudah berdiskusi dengan Korwil Provinsi. Katanya ada program sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan. Kami siapkan dukungan, termasuk anggaran dari kecamatan, supaya informasi hukum bisa sampai ke masyarakat,” ucapnya.

Halal bihalal ini menjadi momentum bagi Peradi Tasikmalaya untuk menegaskan komitmennya dalam membangun sinergi antara hukum formal dan nilai-nilai budaya lokal. Diharapkan, kolaborasi ini dapat menciptakan pembangunan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berakar pada kearifan masyarakat Tasikmalaya.(Ari Yanto)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini