Bongkar Bangunan di Lahan Milik Kementerian PUPR, Pemkot Bekasi Tebang Pilih

0
317
dok. Foto - Mediasi Tim penertiban dengan Kuasa Hukum dari salah satu pemilik Bangunan Workshop yang berada di Jl. Inspeksi Kalimalang.
dok. Foto - Mediasi Tim penertiban dengan Kuasa Hukum dari salah satu pemilik Bangunan Workshop yang berada di Jl. Inspeksi Kalimalang.

Kota Bekasi, SK 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi terkesan tebang pilih dalam melaksanakan pembongkaran bangunan di atas lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikelola oleh PT. Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM).

Kegiatan pembongkaran itu berdasarkan Surat Perintah (SP) Walikota Bekasi Nomor: 800.1.11.1/5913/Distaru.Dalru yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Walikota Bekasi, R. Gani Muhamad pada tanggal 22 Oktober 2024.

SP Walikota Bekasi tersebut memberikan perintah, pembongkaran bangunan di atas lahan milik Kementerian PUPR dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di beberapa titik lokasi seperti sisi samping Hotel Phoenix Diron RW. 016 dan Jl. K. H. Noer Ali RW. 015 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

dok. Foto - Pelaksanaan Apel persiapan bersama personil gabungan, dan (atas) pembongkaran bangunan di sisi samping Hotel Phoenix Diron RW. 016 Kel, Jakasampurna.
dok. Foto – Pelaksanaan Apel persiapan bersama personil gabungan, dan (atas) pembongkaran bangunan di sisi samping Hotel Phoenix Diron RW. 016 Kel, Jakasampurna.

Selain itu, SP Walikota Bekasi ini juga meminta untuk melaporkan hasil kegiatan pembongkaran tersebut kepada Pj. Walikota Bekasi.

Namun fakta yang dijumpai oleh wartawan media ini di lokasi, waktu pelaksanaan pembongkaran bangunan itu berlangsung selama 2 hari kerja yang di mulai sejak Kamis, 24 Oktober 2024 hingga Jumat, 25 Oktober 2024.

Alasannya klasik, Alat Berat yang digunakan untuk mengeksekusi bangunan di atas lahan milik Kementerian PUPR sempat mengalami kendala kerusakan dan tak bisa lanjut beroperasi di hari pertama.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra dalam kegiatan Apel persiapan mengatakan lahan yang akan dilakukan pembongkaran merupakan milik Kementerian PUPR, “Jadi kita sudah menyesuaikan administrasi dari awal surat teguran 1, 2, 3. Dari Kecamatan (red – Bekasi Barat) sudah semua, dan dari Tim Penertiban Kota juga sudah semua 1, 2, 3,” kata Bambang memberi pengarahan kepada tim personil gabungan, Kamis (24/10/2024).

Menurut Bambang, masih dalam pengarahan Apel persiapan, sebelumnya sudah dilakukan rapat untuk kegiatan penertiban bangunan pada hari itu. Nota Dinas hingga Surat Perintah dari Pj. Walikota Bekasi juga sudah dikeluarkan, dan dibacakan oleh bagian hukum pada saat Apel persiapan.

Ketika dimintai tanggapannya, Kabid Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi terlihat enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan yang berlangsung, “Wawancaranya langsung sama Kepala Dinas aja ya, takut salah,” ujarnya di sela-sela pelaksanaan pembongkaran.

Kesan tebang pilih itu, sangat jelas terlihat dari sejumlah bangunan yang tak tersentuh Alat Berat ketika beroperasi di hari pertama maupun di hari kedua. Ada beberapa bangunan tak tersentuh dalam kegiatan pembongkaran ini, baik melalui mediasi ataupun hanya sekedar dilewati begitu saja.

Tetapi ada juga yang telah menunjukan surat namun bangunannya tetap dibongkar, dan hal ini menimbulkan kecemburuan sosial di antara pemilik bangunan.

dok. Foto - Sri Sugesti (kiri) bersama adik perempuannya, Santi (kanan) berdiri di depan bangunan rumahnya yang telah di bongkar.
dok. Foto – Sri Sugesti (kiri) bersama adik perempuannya, Santi (kanan) berdiri di depan bangunan rumahnya yang telah di bongkar.

*Tak Tersentuh Melalui Jalur Mediasi 

Salah satu Bangunan Workshop di Jl. Inspeksi Kalimalang, tak tersentuh Alat Berat dalam kegiatan pembongkaran bangunan melalui jalur mediasi di tempat secara langsung.

Pemilik Bangunan Workshop melalui Kuasa Hukum dari Ibu Hj. Holilah, Riki Kelly, SH menjelaskan bahwa mereka memiliki surat izin penggarapan lahan dari tahun 2000 dengan penguasaan lahan yang dilakukan sejak tahun 1993, “Baru disahkan di tahun 2000. Secara otomatis, apabila sudah disahkan izin garap otomatis pemerintah pasti memberikan kewajiban bagi si penggarap, yaitu dengan (red – Membayar) pajak,” jelas Riki, usai mediasi dilakukan pada kegiatan pembongkaran di hari pertama.

Riki juga menerangkan, melalui nomor pajak tersebut pembayaran pajak selalu dilakukan mulai dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2024, “Dapat kita informasikan bahwa, tahun 2013 ternyata tanah garap kita keluar surat pembebasan lahan dan telah melakukan pembayaran. Tapi dari pihak Hj. Holilah sebagai pemilik garap tidak pernah dihubungi, baik secara lisan maupun tertulis resmi dari pihak instansi pemerintah,” terangnya.

Secara undang-undang Riki memaparkan, tidak mungkin dalam 1 lahan memiliki 2 nomor pajak, “Tahun 2013 itu, terjadi pembayaran (red – Pembebasan Lahan). Tapi Ibu Hj. Holilah tidak pernah mendapatkan pembayaran tersebut, yang ada malah nama orang lain dan kita juga tidak mengenal orang tersebut,” paparnya.

Kuasa Hukum dari Ibu Hj. Holilah ini juga mengakui, sebelumnya telah menerima surat pertama sampai dengan ke-5 untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran, “Tapi kita tidak bisa melakukan apa-apa, karena tidak jelas ini maksudnya apa? Karena kita tidak pernah diundang, jadi cuma langsung kirim surat pembongkaran. Sebenarnya secara hukum karena kita punya hak, punya surat izin garap, otomatis pasti ada namanya panggilan mediasi tapi itu tidak pernah terjadi,” tandasnya.

Dari hasil wawancara yang dilakukan saat itu kepada Hamid selaku ahli waris, diketahui “Surat Pernyataan Penggarap Tanah” dibuat dan ditandatangani melalui pernyataan Hj. Holilah.

“Surat Pernyataan Penggarap Tanah” ini juga disetujui dan ditandatangani Lurah Jakasampurna lengkap dengan stempel Kelurahan Jakasampurna, serta diketahui dan ditandatangani oleh Camat Bekasi Barat lengkap dengan stempel Kecamatan Bekasi Barat pada masa surat tersebut dibuat.

Melalui jalur mediasi, Bangunan Workshop itu tidak tersentuh dalam kegiatan pembongkaran meskipun tahap pengujian terhadap “Surat Pernyataan Penggarap Tanah” ini tetap harus dilakukan.

Selain Workshop, beberapa bangunan lainnya di Jl. Inspeksi Kalimalang juga ada yang tak tersentuh sama sekali oleh Alat Berat. Bahkan, tanpa bahasa mediasi bangunan-bangunan itu seakan dilewati begitu saja.

*Tetap Dibongkar Meski Menunjukan “Surat” 

Ibu Sri Sugesti, salah satu pemilik bangunan yang berada di sisi Jl. Inspeksi Kalimalang merasa dirinya tidak diperlakukan adil oleh Pemerintah Kota Bekasi. Dalam kegiatan pembongkaran bangunan di hari kedua (25/10), Sugesti mengaku rumahnya dibongkar tanpa menerima pembayaran.

Kepada wartawan media ini Sugesti mengungkapkan, dirinya telah menetap di lokasi itu sejak tahun 1989, “(red – Dasar Kepemilikan Lahan) Ada surat AJB, ada juga PBB,” ungkapnya.

Gak adilnya, sambung Sugesti, “Kenapa tanah ku gak di bayar dihancurin…?! Ini beli ada suratnya tuh, tapi aku gak dihargai sama orang-orang itu tadi kan,” tambah Sugesti terisak-isak, sambil menunjukan “Surat Jual Beli Tanah” yang dimilikinya.

Kesal mendapatkan perlakukan itu, Santi adik dari Ibu Sri Sugesti beranggapan bahwa kegiatan pembongkaran ini sangat tidak adil. Bahkan Santi sempat menyebutkan beberapa bangunan yang tidak ikut dirobohkan, termasuk salah satu bangunan milik Partai Politik yang berada di Jl. Inspeksi Kalimalang.

Menanggapi hal ini pihak dari Tim PT. KKDM, Ramdhan menuturkan jika dirinya bicara dari sisi pemerintah tanah itu sudah dibebaskan dan pastinya memiliki bukti.

Ramdhan juga tak mau memberikan banyak komentar, terkait kesan tebang pilih yang diperlihatkan dalam kegiatan tersebut, “Artinya yang lebih paham kan dari pemangku wilayah, kalau saya kan terkait status lahannya saja ya,” tuturnya.

Itu kan, lanjut Ramdhan, “Terkait mekanisme pelaksanaannya, mungkin dari tim memang menghindari semacam bentrokan. Apa lagi kan sekarang menjelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), jadi memang menjaga banget. Jadi dilakukan secara persuasif, nanti masih ada sedikit yang belum atau mengganjal itu kita akan upayakan persuasif,” imbuhnya sekaligus mengakhiri.

Secara terpisah Kepala Dinas Tata Ruang (Kadistaru) Kota Bekasi, Dzikron membantah kegiatan pembongkaran tersebut dilakukan selama 2 hari, “Gak satu hari saja, memang sesuai perintah kan 1 hari. Sesuai perintah Pak Wali 1 hari,” ucap Dzikron, selepas mengikuti Upacara Hari Sumpah Pemuda di Alun-alun M. Hasibuan Kota Bekasi, Senin (28/10).

Kadistaru Kota Bekasi pun menyampaikan, kegiatan pembongkaran itu merupakan upaya pengamanan aset dari KKDM.

Merespon kesan tebang pilih di dalam kegiatan tersebut, Dzikron memastikan untuk segera menindaklanjutinya dengan SP pembongkaran susulan, “Nanti kita lihat lagi, kita cek lagi. Kalau misalnya kemarin belum selesai, nanti kita tindaklanjuti dengan SP lagi,” pungkasnya. (Andrew) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini