JAKARTA,SK

Jaksa Penuntut Umum Sandy Septi Murhanta SH menuntut terdakwa Kedy Afandi 4 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar,subsider 6 bulan penjara.Terdakwa Kedy dijerat dengan pasal 12 huruf i dan pasal 12 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Penasehat Hukum terdakwa Kedy,Frandonal Lumban Gaol SH membantah bahwa kliennya sebagai gratifikasi dan melakukan tindak pidanana pencucian uang ( TPPU ),kuasa hukum Kedy mengatakan bahwa kliennya hanya sebagai wiraswasta sebagai penjual alat – alat bangunan.Dan sebelummya klien kami di dakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banjarnegara ditahun 2024.
Pengacara terdakwa Kedy Pengacara Frandonal SH mengatakan bagaimana caranya seorang kliennya bisa dikatakan gratifikasi dan mengatur proyek sebab kliennya sebagai swasta.Pengacara Frandonal Lumban gaol menambah jika kliennya Dery Afandi pun menerima dana tersebut hanya sebatas bisnis bukan gratifikasi.Penasehat hukum terdakwa Dery Afandi mengajukan pledoi Jumat tanggal 25/04/2025,dan pengacara terdakwa mengatakan masih percaya dengan sistem penegakan hukum di Indonesia termasuk majelis hakim dalam menangani perkara kami pungkasnya.( Perdana)










