Jambi,SK
Dirkrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan kan dan menangkap 2 orang pemain illegal miling,adapun TKP jalan Jendral Sudirman pematang Kandis Bangko kabupaten Merangin.
Pada hari Sabtu 24 Mei sekira pukul 18 Wib unit III. Subdit IV diresmkimsus Polda Jambi mendapat kan Impormasi bahwa akan ada seseorang membaca hasil tambang illegal miling,kejalan Jendral Sudirman tepatnya depan pengadilan kota Bangko.
Pada pukul 19.00  tim berangkat dan mencari kebenaran informasi tersebut,setibanya dilokasi depan pengadilan pukul 19.40 tim menemukan seseorang mengunakan sepeda motor merk honda Supra warna hitam nopol BM 6959 XL yang dicurigai ,
Setelah bertemu tim melakukan interogasi kepada AN kemudian melakukan pengecekan ditemukan dalam jok motor 2 bungkus plastik emas murni seberat 1,2 kg ,emas tersebut didapat dari penambangan ANR dia mengaku mendapatkan dari penambangan illegal miling dan emas tersebut disuruh SMR mengantarkan ke calon pembeli PJR di Sumatra Barat.
Adapun pasal yang dikenakan dalam illegal miling adalah setiap orang yang menampung,memanfaatkan penjualan mineral / batu bara yang tidak memakai IUP,IUPK ,IPR atau SIPB dikenai pasal 161 UU No 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat UU No tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara JO pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUPIDANA sanksi nya pidana 5 tahun denda 100 miliar.
Barang bukti 1 unit kendaraan R2 Honda Supra,2 bungkus plastik berisi emas murni 1,2 kg,uang senilai 2,5 juta dan 3 buah hp .Bila emas 1,2 kg itu dijual diperkirakan uangnya sebesar 2.040.000.000.rupiah.(Lana) #poldajambi.









