Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Menangkap Pemilik Emas Illegal Di Kabupaten Merangin.

0
154

Jambi,SK

Dirkrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan kan dan menangkap 2 orang pemain illegal miling,adapun TKP jalan Jendral Sudirman pematang Kandis Bangko kabupaten Merangin.

Pada hari Sabtu 24 Mei sekira pukul 18 Wib unit III. Subdit IV diresmkimsus Polda Jambi mendapat kan Impormasi bahwa akan ada  seseorang membaca hasil tambang illegal miling,kejalan Jendral Sudirman tepatnya depan pengadilan kota Bangko.

Pada pukul 19.00  tim berangkat dan mencari kebenaran informasi tersebut,setibanya dilokasi depan pengadilan  pukul 19.40 tim menemukan seseorang  mengunakan sepeda motor merk honda Supra warna hitam nopol BM 6959  XL yang dicurigai ,

Setelah bertemu tim melakukan interogasi  kepada AN kemudian melakukan pengecekan  ditemukan dalam jok motor 2 bungkus plastik emas murni seberat 1,2 kg ,emas tersebut didapat dari penambangan ANR dia mengaku mendapatkan dari penambangan illegal miling  dan emas tersebut disuruh SMR mengantarkan ke  calon pembeli PJR di Sumatra Barat.

Adapun pasal yang dikenakan dalam illegal miling adalah  setiap orang yang menampung,memanfaatkan  penjualan mineral / batu bara yang tidak memakai IUP,IUPK ,IPR atau SIPB  dikenai pasal 161 UU No  2 tahun 2025  tentang perubahan keempat UU  No tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara JO pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUPIDANA  sanksi nya pidana 5 tahun denda 100 miliar.

Barang bukti 1 unit kendaraan R2 Honda Supra,2 bungkus plastik berisi emas murni 1,2 kg,uang senilai 2,5 juta dan 3 buah hp .Bila emas  1,2 kg itu dijual diperkirakan uangnya sebesar 2.040.000.000.rupiah.(Lana) #poldajambi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini