Kota Tasikmalaya,SK


Kisruh sengketa lahan di Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, melalui Komisi 1, bergerak meninjau lokasi yang diduga menjadi sengeketa.
Peninjauan lapangan yang dilakukan pada Selasa (15/7/2025) ini merupakan respons atas aduan masyarakat yang merasa dirugikan dan telah melakukan audiensi ke DPRD Kota Tasik beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, mengungkapkan bahwa peninjauan ini dilakukan untuk memastikan lokasi lahan yang menjadi sengketa. ”
Ada masyarakat yang menyampaikan permohonan audiensi minggu lalu ke DPRD terkait masalah sengketa lahan,” jelas Dodo Rosada.
Inti permasalahan terletak pada klaim ahli waris atas tanah yang dulunya dimiliki oleh seseorang yang kini telah meninggal dunia. Ahli waris tersebut meyakini masih memiliki tanah di sekitar Perumahan Bumi Pesona Siliwangi dengan bukti berupa SPPT lahan tersebut.
Maka dari itu, kami menindaklanjuti hasil pertemuan itu sekarang. Kami memastikan titik koordinatnya, kemudian melihat keberadaan tanah itu di mana. Hanya saja pemilik tanah sebelahnya tidak ada,” tambah Dodo Rosada.
Perbedaan Bukti Kepemilikan
Sengketa ini terjadi karena ada perbedaan bukti kepemilikan antara kedua belah pihak. Pihak pengembang perumahan Bumi Pesona Siliwangi memiliki bukti sertifikat. Sedangkan pihak masyarakat yang mengklaim masih memiliki lahan di lokasi tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Dua bukti kepemilikan ini jelas, sertifikat memiliki bukti yang akurat yang sah yang kuat ketimbang SPPT,” tegas Dodo.
Meskipun demikian, DPRD tidak akan berhenti hanya pada bukti formil. Pihaknya bertekad mencari kebenaran materiil dengan mengedepankan aspek kemanusiaan dan musyawarah untuk mencapai mufakat.(Ari Yanto)










