Diduga Melakukan Pelanggaran Disiplin,Lurah di Kota Bekasi Dilaporkan ke BKPSDM

0
273

Kota Bekasi, SK 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, akan segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Pelanggaran Disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diduga dilakukan salah seorang pejabat setingkat Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto saat di konfirmasi langsung terkait Surat Pengaduan tersebut, “Iya (red – Dipanggil), kan laporan ditindaklanjuti,” katanya kepada wartawan media ini di Area Gedung Kantor Walikota Bekasi, Rabu (27/8/2025).

Melalui pemanggilan nanti, Hudi menyebutkan, pejabat setingkat Lurah berinisial AJA itu akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak BKPSDM Kota Bekasi tentang kebenarannya, “Kalau gak benar kan juga kita klarifikasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPSDM Kota Bekasi beranggapan, pembuat Surat Pengaduan masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Bekasi, “Ya makanya kalau minta status jangan laporan kayak gitu juga, dia kan juga ASN. Jadi PPPK-kan? Oh sudah keluar?” sontaknya.

Kepala BKPSDM Kota Bekasi itu menyebutkan, dirinya pernah melakukan klarifikasi kepada AJA. Pertama kali, kasus perselingkuhan ini dimulai oleh istri AJA yang memiliki inisial PDI, “Kalau saya klarifikasi ke Lurah-nya, dia (Istri) nya yang (red – Selingkuh) pertama,” ucap Hudi.

Bahkan Kepala BKPSDM Kota Bekasi terkesan tidak percaya, bahwa AJA telah mencabut gugatan cerai dengan Nomor Perkara 3941/Pdt.G/2024/PA.Bks seperti yang diterangkan di dalam Uraian Kejadian dan Kronologis Surat Pengaduan itu, “Nggak ah kata siapa, itu pengakuan perempuannya-kan..? Gak beres berarti itu dia,” pungkas Hudi mengakhiri.

Sebelumnya PDI telah membuat Surat Pengaduan Pelanggaran Disiplin ASN, dan mengirimkan di hari yang sama ke BKPSDM Kota Bekasi pada Jumat, 22 Agustus 2025 yang lalu.

PDI berharap, AJA dapat segera mengurus status kejelasan surat perceraian dan tidak menunda-nundanya, “Karena saya sempat mendapati dia membawa selingkuhannya ke berbagai acara tingkat kota, sedangkan saya ini masih jadi istri sah,” ungkapnya saat dijumpai wartawan di Kawasan Kecamatan Mustikajaya, (26/8).

Kemudian PDI menekankan, agar dirinya tetap mendapatkan izin untuk berkomunikasi dan menemui anak-anaknya, “Terus selanjutnya, saya ingin dia (red – AJA) menyelesaikan utang-utangnya. Dia mengambil beberapa unit mobil dan hp atas nama saya,” tegasnya.

Tolong diselesaikan, lebih lanjut PDI menambahkan, “Yang terutang itu tinggal hp dengan nilai Rp. 11 juta. Sama hak-hak saya, karena dari 2023 sampai dengan saat ini saya tidak pernah dinafkahi,” imbuhnya.

Meskipun belum sah cerai dengannya, PDI menerangkan, AJA diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berupa membawa wanita idaman lain ke kantornya, “Saya dengar katanya sih sudah nikah siri, karena saya (red – Sempat) memergoki langsung si AJA ada di rumah perempuan itu,” terangnya.

PDI memohon keadilan kepada Walikota Bekasi untuk tidak berat sebelah, serta dapat mendengarkan keluhannya, “Jangan membela sebelah pihak, tolong dengarkan saya juga sebagai istri dan ibu dari anak-anak beliau (red – AJA),” paparnya.

Tindakan tegas dari Walikota Bekasi, dalam memberikan sanksi dan hukuman terhadap AJA sesuai dengan aturan yang berlaku menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu oleh PDI, “Saya cuma gak mau hubungan status saya digantung, hanya ingin kejelasan saja. Karena saya juga ingin melanjutkan hidup, dan masa depan saya,” tandasnya.

Diketahui, Surat Pengaduan Pelanggaran Disiplin ASN ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara ketika dihubungi melalui sambungan selulernya (26/8) sore, secara singkat AJA mengakui dirinya pernah melakukan gugatan cerai terhadap PDI.

Hal ini mengindikasikan, proses gugatan cerai tersebut tidak berjalan mulus dan tuntas, “Waktu itu sudah saya gugat cerai, tapi minta pembagian harta bersamanya gak kira-kira. Kayak mau memeras gitu,” tutup AJA. (Andrew) 

 

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini