Manado,SK

29 Agustus 2025 – Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia. Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Preservasi Jalan Beo – Esang – Rainis di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, dengan nilai kontrak sebesar Rp103,49 miliar pada tahun anggaran 2023–2024.
Dalam laporan bernomor …/LP-LAK-P2N/IX/2025 itu, LAK-P2N menegaskan adanya indikasi kuat penyimpangan teknis maupun administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Temuan Teknis di Lapangan:Berdasarkan hasil investigasi, LAK-P2N menemukan sejumlah fakta mencolok:
- Penggunaan Material Lokal Berkualitas Rendah Material utama proyek, seperti pasir pantai dan batu lokal Talaud, diduga tidak memenuhi standar mutu konstruksi jalan nasional. Padahal kontrak mengatur bahwa material harus didatangkan dari luar daerah, seperti Kema (Minahasa Utara) atau Palu (Sulawesi Tengah).
- Kerusakan Dini pada Badan Jalan Beberapa ruas jalan yang baru dikerjakan telah menunjukkan kerusakan serius, seperti retak buaya dan lubang. Hal ini mengindikasikan rendahnya kualitas material dan lemahnya pengawasan.
- Pelaksanaan Pekerjaan Saat Hujan Pekerjaan pengaspalan ditemukan tetap dilakukan dalam kondisi hujan, yang jelas melanggar standar teknis konstruksi jalan. Praktik ini mempercepat degradasi kualitas aspal dan mengurangi umur layanan jalan.
- Pengakuan PPK Melalui Komunikasi WhatsApp Dari konfirmasi kepada pihak PPK, diketahui bahwa material standar dari luar Talaud baru akan didatangkan pada September 2024. Artinya, selama setahun penuh proyek berjalan tanpa material sesuai kontrak.
Analisis Dampak dan Kerugian Negara
Dari sisi teknik, penggunaan material tidak standar akan memicu:Umur jalan lebih pendek, dari seharusnya 10–15 tahun menjadi kurang dari 3 tahun.
Biaya pemeliharaan tambahan yang akan membebani APBN/APBD dalam waktu dekat.Kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah akibat kebutuhan rekonstruksi dini.
Selain kerugian finansial, kondisi jalan yang cepat rusak akan mengganggu mobilitas warga, menghambat distribusi barang dan jasa, serta menekan pertumbuhan ekonomi daerah perbatasan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan.
Analisis Hukum:LAK-P2N menegaskan bahwa praktik ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban penggunaan material sesuai spesifikasi kontrak.
Menurut LAK-P2N, tindakan pembiaran oleh pejabat terkait, mulai dari Satker hingga PPK, dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pemborosan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Seruan LAK-P2N:Ketua Umum LAK-P2N menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk kontrol sosial masyarakat dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memperbaiki indeks persepsi korupsi nasional.
“Korupsi pada proyek infrastruktur sama dengan merampas hak rakyat. Uang triliunan dialokasikan untuk pembangunan, tetapi jika dimanipulasi, rakyatlah yang menanggung kerugian melalui jalan rusak, transportasi terganggu, dan perekonomian terhambat,” tegas LAK-P2N.
LAK-P2N mendesak Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan audit teknis dan keuangan secara menyeluruh, serta memproses hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat. Hingga berita ini turunkan pihak BPJN Sulawesi Utara belum dapat di konfirmasi. (*)










