Jambi,SK
Sengketa tanah yang berlokasi di belakang Rumah Sakit Mitra Kota Jambi kembali memanas. Upaya pihak rumah sakit melakukan eksekusi dan membangun pagar di atas lahan yang diklaim sebagai aset mereka, padahal selama ini tanah tersebut adalah milik dari Lukman alhasni dan di pengadilan beliau menang melawan Arya dan dia tidak bisa menunjukan SHM aslinya kepada hakim ,jadi beliau dinyatakan kalah dalam persidangan .
Perseteruan antara ahli waris alhasni dan rumah sakit mitra berujung ricuh karena pihak rmah sakit ingin memagar tanah tersebut dan meminta salah satu oknum LSM dan kuasa hukum mitra memagar tanah tersebut .
Setetelah dihadang oleh Lukman Hasni, pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah.Lukman menolak keras pembangunan pagar dengan alasan tanah tersebut sudah dimenangkannya dalam sidang gugatan melawan Arya di Pengadilan Negeri Jambi. Selain itu, ia juga diketahui telah melaporkan Arya ke Polda Jambi. Kondisi ini membuat pengerjaan pagar terhenti di lapangan.
Kuasa hukum RS Mitra Jambi, Meizarwin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan mandat dari kliennya untuk mengamankan aset yang telah dibeli secara sah dari Arya dan tetap memaksakan kehendak nya memagar tanah milik Lukman Al hasni ,menurut meizarwin mengatakan kalau dia sebagai kuasa hukum rumah sakit mitra telah ditunjuk untuk segera memagar tanah yang sedang bersengketa tersebut.
Menurut nya saya dan A telah diberi surat kuasa dan perintah untuk memagar tanah tersebut karena itu diperintahkan pihak rumah sakit untuk mengamankan aset tanah yang telah dibeli dari Arya padahal kita tahu Arya bukan lah Ali waris dari alhasni tapi dulu orang tuanya pernah menumpang ditanah tersebut dan karena ketamakan tanah itu dijual nya kepada rumah sakit mitra .
Ketika awak media wawancara kuasa hukum rumah sakit Alhasni beliau mengatakan hari ini adalah kami beserta rombongan tetap akan memagar tanah milik Alhasni membangun pagar, namun dihalanggi kuasa hukum dari Lukman Al hasni yaitu Unggul Garfli SH karena menurut Unggul tanah tersebut telah dimenangkan oleh Lukman alhasni dipengadilan dan sekarang aryak juga sudah dilaporkan ke Polda Jambi dengan no SP2HP / 641 / VII/ Res .1.19/2025/ dirretkrium Polda Jambi .
Setelah terjadi perseteruan yg menegangkan dan dibantu Polsek kota Jambi akhir pihak rumah sakit mitra mundur dan disuruh membawa kembali mobil yang akan memagar tanah Lukman alhasni tersebut .
Kasus ini semakin memperpanjang daftar konflik agraria di Kota Jambi. Perselisihan kepemilikan tanah antara Arya dan Lukman kini menyeret pihak RS Mitra Jambi sebagai pembeli. Meski pihak rumah sakit mengklaim memiliki dasar kepemilikan yang sah, eksekusi pengamanan aset tetap mendapat penolakan di lapangan oleh pihak ahli waris .
Pengamat hukum menilai, sengketa seperti ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika aparat tidak segera turun tangan. Polisi diharapkan hadir untuk menjaga kondusifitas serta memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang disengketakan tersebut hingga berita ini terbit pihak rumah sakit Mitra Jambi dilarang untuk memagar tanah tersebut dan harus menunggu kejelasan hukum yang mana sengketa tanah ini antara Lukman alhasni dan Aryak .(Lana)










Mantap