Kota Bekasi, SK
Dugaan praktik tindak pidana pemerasan yang mengarah kepada JAS, oknum Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, kini memasuki ranah hukum.
Seorang pengelola fasilitas umum salah satu pasar di Kota Bekasi, R, secara resmi melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (16/12/2025) malam.
Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti transfer senilai puluhan juta rupiah, dan turut menyeret RS selaku petugas keamanan unit pasar. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diperoleh wartawan media ini, JAS dan RS tercatat sebagai terlapor dalam kasus dugaan pemerasan itu.
Tanpa dokumen resmi, JAS diduga melakukan permintaan uang kepada R dengan dalih pengelolaan dan keamanan fasilitas pasar, dan mendapat ancaman pembongkaran jika tuntutan itu tidak dipenuhi.
Tekanan finansial akibat permintaan yang berulang mendorong R menempuh jalur hukum, “Awalnya saya dimintai uang. Kalau tidak di kasih, WC akan dibongkar,” kata R usai membuat laporan polisi.
Dia bilang, sambung R lebih jauh, “Harus ada Rp200 juta, tapi katanya kalau tidak ada, Rp50 juta juga gak apa-apa,” imbuhnya.
Meski telah beberapa kali menyerahkan uang secara tunai, R menjelaskan, permintaan dari JAS terus berlanjut. Terakhir, pada 7 Desember 2025, ia mengaku mentransfer Rp50 juta ke rekening atas nama JAS, disusul Rp15 juta ke rekening yang sama pada keesokan harinya.
Selain itu, pada 5 Desember 2025, R juga mentransfer sekitar Rp5 juta ke rekening atas nama RS, “Kalau total yang ditransfer sekitar Rp70 jutaan, sisanya cash. Bukti cash hanya berupa catatan, karena setiap dimintai uang selalu saya catat,” jelasnya.
Sepengetahuan pelapor, uang yang diminta JAS akan digunakan untuk perbaikan jalan di area pasar. Namun hingga kini, ia mengaku tidak melihat adanya realisasi pekerjaan tersebut, “Katanya untuk perbaikan jalan, tapi secara fisik tidak ada perbaikan,” ungkapnya.
Dirinya mengaku berada di Kantor Polres Metro Bekasi Kota sejak sore hingga malam untuk memastikan laporannya diterima, “Tapi alhamdulillah laporan kita diterima, saya berharap dia dipidanakan. Diproses sesuai hukum yang berlaku, saya tertekan dan ingin keadilan seadil-adilnya,” pungkas pelapor.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan ini dan akan menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman terhadap keterangan pelapor, alat bukti berupa transfer, serta peran masing-masing terlapor dalam dugaan tindak pidana tersebut. (Andrew)









