Lampung Selatan,SK
Kepala Kantor Imigrasi Kalianda, Dedy, SH. didampingi Kasi Informasi Al Ashari dan Kasi Oktinardo mengatakan peringati Hari Bakti ke- 76 menjadi momentum evaluasi dan penguatan pelayanan publik, khususnya melalui digitalisasi layanan imigrasi.
Menurut Dedy, digitalisasi penting untuk memastikan pelayanan yang cepat, transparan tanpa diskriminasi, dan dilakukan dengan pendekatan humanis ,baik dengan Warga Negara Indonesia(WNI) maupun dengan Warga Negara Asing (WNA).
Kami mengedepankan pelayanan yang terbaik menjaga kedaulatan negara, serta memastikan hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat masuk ke wilayah Indonesia,”ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Kalianda telah melakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap empat Warga Negara Asing melalui tindakan pendeportasian dan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia, Dedy mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) ujarnya.
Kedepan Imigrasi Kalianda akan terus menjalankan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui penguatan layanan digital, meski demikian proses paspor tetap dilakukan secara langsung sebagai upaya perlindungan Warga Negara Asing(WNA) dari risiko Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.
Dalam pelayanan paspor, Imigrasi Kalianda menyediakan layanan Online Offline Masyarakat yang belum memahami digitalisasi tetap dapat datang langsung ke kantor Imigrasi dengan prioritas pelayanan bagi lansia, Ibu hamil dan Anak belita.
Bahkan, bagi pemohon yang sakit, petugas dapat mendatangi rumah atau dirumah sakit bagi yang lagi dirawat,
Melalui Hari Bakti Imigrasi ke- 76 Dedy berharap masyarakat terus dapat merasakan pelayanan yang berintegritas, profesional,serta tulus dan baik. ( Li )









