Tanjungpinang Kepri,SK
Belakangan, publik yang dihebohkan dengan berita media onlie yang menyebutkan perusakan hutan bakau oleh alat berat yang sedang melakukan kegiatan penimbunan dilokasi Jembatan satu dijalan Raya Dompak jembatan satu Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari aktivitas kegiatan yang belum memiliki izn, klarifikasi pemberitaan terkait lahan bakau yang menanggapi dugaan perusakan hutan bakau, yang menggunakan alat berat dan belum memiliki izin.
Sehubungan dengan beredarnya isu yang berkembang dan tersebar di media informasi publik aduan dari masyarakat, seakan membuat keresahan terjadinya pelanggaran hukum namun fakta dilapangan berbeda kegiatan penimbunan telah memiliki izin, dan sesuai hukum /aturan bukan perusakan lingkungan. .
“Kepada, awak media Senin 01/04/2026 saat dikonfirmasi ketua RT001/RW002 Abu bakar Sidik menjelaskan, terkait lokasi kegiatan penimbunan yang sudah berjalan dua bulan belakangan ini memiliki izin [legal] lokasi lahan yang sedang dikerjakan tersebut memiliki bukti sah kepemilikan Surat Keterangan Tanah seluas 16.000 M2 riwayat penguasaannya lebih lama dan lebih duluan dari Peraturan Penetapan Kawasan Hutan/Permen.
Masih sidik, aktifitas kegiatan penimbunan tersebut diatas lahan milik sendiri bukan lahan milik negara lahan yang sudah lama terkena dampak, kondisi lahan kering berubah fungsi menjadi kawasan tergenang air naiknya pasang surut air laut abrasi, akibat pekerjaan pembangunan proyek jembatan dan dermaga pribadi sandaran kapal, berdasarkan dari hasil cek permohonan informasi pola ruang Dinas PUPR seluas 8000 M2 kawasan permukiman, sebahagian lagi HPT /mangrove,’’ jelas nya .
Iwan sebutan KJ, selaku pekerja pengelola lahan atau perwakilan dari pemilik, ya mengungkapkan kegiatan penimbunan tersebut sudah sesuai aturan hukum yang sudah memiliki izin, bukan tindakan ilegal atau sembarangan apalagi menggunakan alat berat yang sampai merusak lahan bakau lokasi kegiatan penimbunan yang kami kerjakan itu masuk dalam are terdampaknya akibat proyek pembangunan jembatan pemprov dan dermaga pribadi sandaran kapal, lokasi yang terkurung, terapit diantara dermaga atau bentang jembatan, juga luas fisik lahan tersebut telah berkurang dari 16.000 m2 menjadi 13000 m2 pohon bakaunya pada rusak dan yang hilang fungsi secara signifikan, lahan tersebut Terisolasi dari Infrastruktur Vital akibat dari proyek tersebut,‘’ungkap nya.
Kegiatan penimbunan dilakukan sesuai prosudur yang memiliki izin restribusi timbun /SPPL [Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantaun Lingkungan Hidup] sedang dalam pengawasan, berkordinasi dengan dinas DLHK Pemprov Kepri pengurusan administrasi PNBP / Restribusi ganti rugi tegakan bakau yang hilang alih fungsi ekologisnya terdampak dari akibat proyek tersebut.
Seorang jurnalis lokal menegaskan kami sudah memverifikasi bahwa kegiatan ini berizin dan dalam pengawasan DLHK, penting bagi bagi masyarakat untuk masyarakat untuk tidak terjebak pada topik berita yang provokativ .’’
Media seharusnya menyajikan informasi secara berimbang, topik berita yang tidak sesuai fakta yang hanya menimbulkan kebingungan, klarifikasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa tujuan penimbuan tersebut pembangunan akan dilakukan sesuai aturan, bukan perusakan lingkungan dan juga perlunya dukungan masyarakat kalangan menengah maupun atas juga instansi pemerintahan terkait pembangunan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta mendukung aktifitas ekonomi masyarakat sekitar. Decky/Sari Susanti [Tim]









