Ambon. SK
Sejumlah masyarakat Hak Pengguna Bangunan, (HGB), Hak Pengguna Lahan (HPL), mendatangi Komisi III DPRD Provinsi Maluku, 25 Agustus 2023, terkait Arogansi kekuasaan PT Bumi Perkasa Timur, dengan menyegel, sejumlah Ruko, sejak 24 Agustus 2023, belum diketahui alasan penyegelan, kendati pihak PT..BPT, mengetahui,penyegelan tersebut, sudah menyalahi aturan,dan ketentuan hukum.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw menegaskan, langkah yang dilakukan PT.BPT,telah menyalahi aturan, dan kewenanngan karena yang berhak gembok Ruko adalah Satpol PP , bukan PT.Bumi Perkasa Timur. Untuk itu kuasa hokum, pemilik Ruko melaporkan hal ini kepihak yang berwajib, menempuh langkah hukum, bagi PT.BPT, kepengadilan Tata Usaha Negara,termasuk melapor keoihak kepolisian.
Sebagai ketua Pansusu Pasar Mardika pihaknya nerjanji akan menindak lanjuti setelah selesai study banding ke-Bandung,Tim Pansusu segera meninjau ruko-ruko yang ada diatas lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku, paling lambat 4 atau 5 September 2023,tutup Rahakbauw. (Izk).