JOHANNES NUR WAHYUDI, CALEG PERINDO BANTAH ISSU NEGATIF TENTANG CALEG PERINDO YANG MENUTUP GEREJA .

0
171

TANGERANG, SK
Berawal dari postingan seorang caleg yang juga masih berstatus anggota dewan di sebuah group aplikasi WhatsApp (WAG) yang mengarah ke pencemaran nama baik dan HOAX, Johannes Nur Wahyudi caleg dari Partai Perindo untuk Kabupaten Tangerang memberi penjelasan kepada SK. (07/04/19)
Dalam penjelasannya tersebut, calon Legislatif dari dapil 4 (Pasar Kemis, Rajeg dan Sindangjaya) dari Partai Perindo, Johannes Nur Wahyudi mengatakan, apa yang ditulis oleh seorang Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang saat ini juga menjadi caleg, dalam postingannya di WA grup Horas Bangso Batak (HBB) adalah HOAX.
“Apa yang dikatakan Caleg tersebut dalam postingannya di WAG HBB, adalah fitnah, HOAX.
Dalam kampanye, saya tidak pernah menjanjikan mempermudah pengurusan Izin mendirikan Bangunan rumah ibadah, khususnya Gereja, kalau mendampingi agar lebih lancar, itu benar. Jangankan perijinan gereja (rumah ibadah umat Kristiani dimana saya adalah salah satu umatnya), saya juga mendampingi proses perijinan rumah ibadah agama lainnya, seperti vihara, pura, klenteng dan yang terakhir, saya mendampingi proses perijinan salah satu masjid di Kutabaru dengan diterbitkannya rekomendasi FKUB. Karena saya selaku Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tangerang mengetahui dengan jelas bagaimana proses pengurusan perijinan rumah ibadah dan penggunaan tempat untuk ibadah secara rutin sesuai dengan Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 Tahun 2006. Memberi ijin atau melarang pendirian rumah ibadah, atau menutup tempat ibadah, adalah tugas/domain pemerintah daerah bukan FKUB, jadi jelas-jelas apa yang ditulis dalam postingan di WAG HBB adalah HOAX “, ujarnya.
Ketika SK bertanya mengenai surat kesepakatan yang dibuat tanggal 21 Desember 2018, yang dijadikan dasar postingan di WAG HBB, dimana Ketua dan Sekretaris FKUB juga mengetahui dan ikut tanda tangan, yang dipertanyakan oleh banyaknya warga masyarakat khususnya umat non muslim akan kebenaran berita yang ada di postingan tersebut, Johannes memberi penjelasan : ” Dasar dari kesepakatan tersebut adalah PBM No 9 dan 8 2006, dimana dalam PBM tersebut salah satunya mengatur ijin pendirian rumah ibadah dan penggunaan tempat untuk ibadah secara rutin (rumah ibadah SEMUA agama yang diakui pemerintah – bukan hanya satu agama tertentu).
Johannes melanjutkan, “Saya menduga, semua ini dilakukan oleh caleg tersebut, karena kami memang sama sama nyaleg di dapil yang sama untuk DPRD Kabupaten Tangerang, dan sepertinya dia tidak sanggup bersaing dengan saya, sehingga digunakan cara cara kotor seperti ini, menggunakan kampanye hitam untuk menjatuhkan saya. Baiknya kita sebagai caleg memberikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat, menyampaikan apa yang sudah dilakuan, apa yang sedang dilakukan dan komitmen apa yang akan diberikan kepada masyarakat. Tidak usah menjelek jelekkan sesama caleg. Justru dengan cara-cara seperti ini, masyarakat bisa menilai, siapa sebenarnya yang lebih layak menjadi wakil mereka di DPRD”.
“Issu ini adalah issu murahan yang tidak perlu ditanggapi. Terkait dengan permasalahan Gereja HKBP Sepatan yang dibubarkan paksa oleh sekelompok orang pada saat ibadah, Johannes Nur Wahyudi menuturkan, sebelumnya pihak FKUB sudah menyarankan kepada pimpinan HKBP agar aktivitas peribadatan dialihkan ke HKBP terdekat untuk sementara, sambil menunggu proses perijinan yang sudah diajukan sejak bulan Juli 2018 selesai. Namun karena adanya alasan mendapat jaminan dari pihak tertentu maka peribadatan tetap dilangsungkan di lokasi tersebut sehingga terjadi chaos.
Johannes kembali memberikan penegasan “Penutupan rumah/tempat ibadah bukanlah domainnya FKUB, FKUB hanya memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah dan penggunaan tempat ibadah, (misalnya rumah atau ruko) yang dilakukan secara rutin. Dan rekomendasi ini digunakan oleh pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan pimpinan pemerintah (Bupati, red) untuk memberikan izin. Jadi tidak benar kalau kami dari FKUB melakukan Penutupan rumah ibadah”
“Walau telat, mudah mudahan konstituen saya yang ada di Dapil Empat, yang meliputi Kecamatan Pasar Kemis, Rajeg dan Sindang bisa memahami dan tetap menggunakan hak pilih pada tanggal 17 April 2019 serta memilih saya,mempercayakan kepada saya untuk menjadi wakilnya di DPRD Kabupaten Tangerang”, ujarnya mengakhiri. (team)

Redaksi
Author: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini