LAMPUNG BARAT,SK
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan bagian dari program Presiden Joko Widodo yaitu Nawa Cita dengan target mencetak lima juta sertifikat dari presiden kepada BPN. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.
Program ini meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan. Program PTSL digagas Pemerintah Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Program ini pun bertujuan untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Dengan demikian dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam peraturan Mentri Agraria No 35 tahun 2016 anggaran pembuatan sertipikat dibiayai dari APBN melalui DIPA namun semua itu tidak semuanya gratis ada biaya yang di bebankan kepada sipemohon berupa persiapan Materai, patok pembatas tanah, foto copy perlengkapan berkas.
Pengakuan beberapa masyarakat Di Desa Pura Jaya,Desa Tugu Mulya,Desa Mura Jaya I Dan Desa Sinar Luas Kec.kebun Tebu,Kab. Lampung Barat,Provinsi Lampung.menjelaskan adanya pungutan untuk biaya pembuatan Sertifikat masal (PTSL) oleh pihak aparatur desa Pada Tahun 2018 sebesar 400 RB hingga 800 RB namun,kurang begitu jelas peruntukanya untuk apa saja, pihak desa hanya menjelaskan” untuk pembelian Materai, patok pembatas tanah dan foto copy pemberkasan, dan biaya oprasional.”Tutur beberapa masyarakat.
Dengan adanya Surat edaran keputusan bersama menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional. Republik Indonesia (Sofyan Djalil)
Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia (Tjahjo Kumolo).
Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Nomor : 25/SKB/V/2017
Nomor : 590/3167A Tahun 2017
Nomor : 34 Tahun 2017
Menetapkan keputusan bersama, Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaptaran Tanah Sistimatis.
Kesatu : menteri agraria dan tata ruang /kepala badan pertanahan nasional menetapkan jenis kegiatan ,jenis biaya dan besaran biaya yang di perlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebagai berikut:
1.kegiatan penyiapan dokumen
2.kegiatan pengadaan patok dan materai
3.kegiatan operasional petugas kelurahan /desa
Kedua: Menteri desa ,pembangunan daerah tertinggal ,dan transmigrasi memfasilitasi pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis ,melalui sosialisasi kepada masyarakat desa.
Ketiga :Menteri dalam negeri memerintahkan bupati/walikota untuk melakukan langkah -langkah sebagai berikut:
1.menganggarkan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam anggaran pendapatan belanja negara dan pendapatan belanja desa dalam anggaran pendapatan belanja daerah sesuai kemampuan masing-masing daerah.
2.pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan pajak Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerimaan sertipikat dalam pendaftaran tanah sistematis.
3.mensosialisasikan persyaratan pendaftaran tanah sistematis lengkap kepada seluruh masyarakat .
4.memerintahkan insfektorat daerah untuk mengkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap,sesuai pasal 385 undang -undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah..
Adapun besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagai berikut :
Kategori 1 (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Dan Provinsi Nusa Tenggara Timur ) sebesar Rp.450.000.
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp.350.000.
Kategori III(Provinsi Gorontalo ,Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan ,Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp.250.000
Kategori IV,Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp. 200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp.150.000.
Sebagai mana besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan tersebut tidak termasuk pembuatan akta ,Bea perolehan hak atas tanah dan pembangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (pph).Dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) adapun menteri dalam negri memerintahkan bupati/walikota untuk membuat peraturan bupati /walikota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat ,dan Gubernur sebagi wakil pemerintahan pusat melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan ini.
Hal -hal yang belum diatur dalam keputusan bersama ini,akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis,keputusan bersama mulai berlaku sejak tanggal 22 mei 2017.
Dalam kutipan surat edaran keputusan bersama diatas terlihat jelas bahwa beberapa desa yang mendapatkan program pembuatan Sertifikat PTSL tidak mengikuti sesuai aturan aturan yang ditetapkan tiga mentri.
kemanakah sisa Dana tersebut?
Terkait dengan maraknya pengambilan dana sertifikat tersebut,Kepala Kantor BPN Joni imron mengungkapkan saat di konfirmasi melalui henponnya,ia menjelaskan”Kalo kami tidak tahu masalah besaran biaya yang dipungut itu um..itu ranah pratin pokmas pemangku dan masyarakat..mestinya um tanya langsung ke mereka masalah besaran biaya yg dipungut.utk apa aja .yang saya tau besaran biaya pokmas sesuai skb tiga mentri..tks um..”ungkap Kepala BPN Lampung Barat Rabu (6/2/2019).
Terkait Dengan pengambilan Dana sertifikat yang melebihi dari ketentuan mentri,Masyarakat kecamatan kebun tebu Berharap ada tindak lanjut dari pihak penegak hukum agar kedepannya pembuatan sertifikat tidak melebihi dari ketentuan mentri.(Deni Andestia)